Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hak dan kewajiban serta penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan mengalami perluasan. Perluasan pengaturan tersebut berimplikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan, perubahan pola pembinaan serta perubahan peraturan teknis pelaksanaan sistem pemasyarakatan.Â
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memiliki implikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perlakuan yang sama.
Pola pembinaan berdasarkan perubahan perilaku dan perubahan pengaturan perlakuan tahanan, anak dan warga binaan berupa peraturan pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang sudah ada perlu diselaraskan materi dengan UU Pemasyarakatan baru, pembentukan peraturan baru yang mengatur materi muatan yang belum diatur secara jelas serta pengaturan materi muatan yang sudah ada namun jenis dan tingkat peraturan tidak sesuai dengan amanat delegasi peraturan dalam RUU Pemasyarakatan.
Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran
Artikel ini memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar  belakang dari permasalahan sampai dengan pembahasan yang cukup jelas. Sedangkan untuk kekurangnnya Terdapat beberapa bahasa yang sulit dimengerti khususnya bagi pembaca kalangan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H