Pendahuluan
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) sebagai landasan hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan sedang dalam tahap pembahasan. UU Pemasyarakatan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
1 Ditambah lagi gagasan dan konsep-konsep ideal Sistem Pemasyarakatan yang berkembang juga belum terakomodir dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.2 Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berupaya sejak tahun 2003 mendorong proses perubahan UU pemasyarakatan. Iqraq Sulhin menyebutkan bahwa tugas utama sistem pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, serta klien5 yang dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.Â
Mengingat adanya perubahan mendasar dalam RUU Pemasyarakatan, setelah disahkan menjadi undang-undang akan berimplikasi terhadap perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan (wbp). Berdasarkan latar belakang di atas, pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni terkait implikasi perubahan undang-undang pemasyarakatan dalam pengaturan perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan apabila nanti disahkan.
Teori dan Tujuan penelitian
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis proyeksi implikasi perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap perlakuan tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan.Â
Metode penelitian hukum normative Obyek penelitiannya meliputi Pendekatan penelitiannya : Pendekatan undang-undang dan pendekatan nalitis, Jenis dan sumber penelitiannya: Undang-Undang Dasar 1945, Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya.Â
Data yang digunakan dalam kegiatan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, penelusuran laman internet, dan/atau dokumentasi berkas-berkas dari institusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan.
Untuk melengkapi data sekunder dalam penelitian ini juga menggunakan data primer berupa pendapat dari berbagai narasumber terkait permasalahan dan topik penelitian. Dari bahan-bahan hukum tertulis yang sudah terkumpul diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi.
Kemudian dilakukan analisis substansi (content analysist) secara sistematis terhadap dokumen bahan hukum dan dikomparasikan dengan informasi narasumber, sehingga dapat menjawab permasalahan yang diajukan.
Hasil penelitian dan pembahasan