Mohon tunggu...
maf rudoh
maf rudoh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Islam

27 Februari 2018   09:02 Diperbarui: 27 Februari 2018   09:39 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-- -- : ( )

Artinya: Dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al-Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man bin basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetauhi, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti penggembala disekitar tanah yang dilarang yang dikhawatikan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging , jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati. (HR. Muttafaqun Alaih).

Yang dimaksud makanan yang halal yaitu makanan yang diperbolehkan oleh agama dari segi hukumnya. Yang dibolehkan oleh agama misalnya buah-buahan, sayur-sayuran dll. Makanan yang halal pada hakikatnya makanan yang diperoleh dengan cara yang halal pula(benar) .

Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.

Sedangkan makanan yang haram sudah jelas yaitu makanan yang dilarang oleh agama untuk dimakan. Dan Allah menjelaskan sesuatu yang haram ada dua macam yaitu haram dzatnya dan Haram "Arid"(haram mendatang karena suatu sebab). Makanan yang haram dzatnya seperti daging babi, darah, bangkai, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah dll. Sedangkan haram Arid adalah haram dimakan karena cara memperoleh atau mengolahnya, misalnya ayam hasil mencuri dan sebagainya

Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.

Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.

b. Baik/Bergizi

Gizi dalam ajaran Islam, bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi. Tetapi lebih dari itu, Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan yang dihidangkannya. Islam memberikan motivasi kepada umat Islam, agar menyediakan menu-menu yang bermanfaat/bergizi, seperti daging binatang darat dan daging binatang laut serta segala sesuatu yang dihasilkan bumi seperti biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minum madu dan susu karena nilai gizi yang tinggi

Maksud Allah menekankan perintah pentingnya memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berarti sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya.  Nabi muhammad saw bersabda dalam khotbahnya yang artinya "Dan untuk badanmu ada haknya bagimu".

c. Makan dan Minum Secukupnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun