Artinya: dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari ]kakeknya berkata, Rasul SAW bersabda: "makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong." (HR. Nasa'i)
KONSUMSI
1. Konsumsi dalam ekonomi Islam
Pengertian konsumsi dalam ekonomi islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagiaan atau kesejahteraan didunia maupun akhirat. Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapatan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia sebaiknya bersifat moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan juga tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah dan meningkatkan keimanan kepada Allah dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian, dan kesejahteraan akhirat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal sholeh bagi dirinya.
2. Prinsip Konsumsi:
a. Halal
Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.
Sementara diantara keduanya adalah syubhat. Syubhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.
Adapun haditsnya sebagai berikut.
-- -- : ( )
Artinya: Dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al-Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man bin basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetauhi, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti penggembala disekitar tanah yang dilarang yang dikhawatikan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging , jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati. (HR. Muttafaqun Alaih).
Yang dimaksud makanan yang halal yaitu makanan yang diperbolehkan oleh agama dari segi hukumnya. Yang dibolehkan oleh agama misalnya buah-buahan, sayur-sayuran dll. Makanan yang halal pada hakikatnya makanan yang diperoleh dengan cara yang halal pula(benar) .
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Sedangkan makanan yang haram sudah jelas yaitu makanan yang dilarang oleh agama untuk dimakan. Dan Allah menjelaskan sesuatu yang haram ada dua macam yaitu haram dzatnya dan Haram "Arid"(haram mendatang karena suatu sebab). Makanan yang haram dzatnya seperti daging babi, darah, bangkai, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah dll. Sedangkan haram Arid adalah haram dimakan karena cara memperoleh atau mengolahnya, misalnya ayam hasil mencuri dan sebagainya
Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.
Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.
b. Baik/Bergizi
Gizi dalam ajaran Islam, bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi. Tetapi lebih dari itu, Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan yang dihidangkannya. Islam memberikan motivasi kepada umat Islam, agar menyediakan menu-menu yang bermanfaat/bergizi, seperti daging binatang darat dan daging binatang laut serta segala sesuatu yang dihasilkan bumi seperti biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minum madu dan susu karena nilai gizi yang tinggi
Maksud Allah menekankan perintah pentingnya memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berarti sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya. Â Nabi muhammad saw bersabda dalam khotbahnya yang artinya "Dan untuk badanmu ada haknya bagimu".
c. Makan dan Minum Secukupnya
Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga. Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengkonsumsinya, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan Umar Bin Khattab r.a. Padahal mereka mampu dan memiliki banyak makanan.
e. Bukan dari Hasil Suap
Hendaklah seorang muslim sangat mewaspadai terjerumus dalam perangkap suap, hadiah, atau penghormatan melalui jalur kerja. Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir dari rahmat Allah yang luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seorang manusia tidak memangku jabatan di mana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna mendatangkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa dan perbuatan yang tidak halal.
3. Sasaran Konsumsi
a. Konsumsi untuk Diri dan Keluarga
Syariat Islam telah menggariskan kewajiban suami menafkahi istrinya. Â Hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam firman-Nya: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruh. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 233).
Rasulullah SAW, kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: "bagi kamu (para suami) bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian secara baik.(HR. Bukhori)
b. Konsumsi sebagai Tanggung Jawab Sosial
Banyak orang menyangka cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik adalah dengan mengumpulkan harta digunakan untuk membeli kebahagiaan. Mereka menghabiskan umur mereka untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Mereka sengsara karena mengumpulkan dan menjadi rakus terhadapnya. Mereka tidak memberi hak Allah sehingga di akhirat pun mereka diadzab karenanya.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah setengah buah kurma."(HR. Bukhori)
Sedekah merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota masyarakat, yayasan sosial, dakwah secara merata.
Tingginya kedudukan orang yang mengerjakan sedekah tidak hanya di akhirat semata, melainkan juga berlaku di dunia. Maka barang siapa yang bersedekah akan terangkat dan bagi yang bakhil akan terhina. Bahkan Muhammad bin Hayyan berkata: "setiap pemimpin baik dalam masa jahiliyah maupun Islam hingga tersohor kepemimpinannya, kaumnya melindunginya dan dituju oleh yang jauh maupun yang dekat, maka kepemimpinannya itu belumlah sempurna, dengan memberikan makanan dan makanan dan menghormati tamu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H