Mohon tunggu...
maelan azimaaa
maelan azimaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo , Aku Maelan Azima. Aku mahasiswa dari UIN MALIKI MALANG dari Fakultas Ekonomi Prodi Perbankan syari'ah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Dinasti Politik dan Apakah Benar pada Pemerintahan Joko Widodo Banyak Korupsi?

28 Oktober 2024   23:25 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:25 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus timah, kasus ini melibatkan 300 triliun di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Perkara ini menjerat puluhan tersangka dan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkeara ini menjerat mantan Direktur Utama PT TImah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.

Akan tetapi presiden Joko Widodo memberikan upaya untuk mengatasi pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Antara lain:

1.Memperkuat KPK: Joko Widodo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberikan anggaran yang lebih besar dan mendorong independensi lembaga tersebut.

2.Sistem E-Procurement: Implementasi sistem pengadaan secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3.Program Pengawasan: Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah.

4.Pendidikan dan Sosialisasi: Mendorong pendidikan anti-korupsi di kalangan generasi muda.

5.Sanksi dan Penegakan Hukum: Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, termasuk pejabat tinggi, dengan memberikan hukuman yang tegas untuk menimbulkan efek jera.

6.Reformasi Birokrasi: Melakukan reformasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan mengurangi peluang korupsi.

Dan juga ada upaya pemberantasan dari KPK, Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK didirikan pada tahun 2002 sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap korupsi. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Reformasi Hukum: Perubahan dalam regulasi dan undang-undang terkait korupsi, seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, telah memperkuat dasar hukum dalam penindakan korupsi. Penegakan hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

Pencegahan Melalui Edukasi: Kegiatan sosialisasi mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas di kalangan masyarakat dan pegawai negeri sipil. Melalui pendidikan, diharapkan generasi muda dapat memahami dan menolak praktik korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun