Mohon tunggu...
Muhammad Adhien
Muhammad Adhien Mohon Tunggu... Lainnya - Amann

Anak desa yang dituntut untuk mengirim pesan rakyat lapisan bawah kepada yang berkuasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati untuk Koruptor di Masa Pandemi? Efektifkah?

8 Desember 2020   20:01 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:17 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Erasmus memberi saran kepada pemerintah lebih baik fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan. Khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

lalu bagaimana hukum dapat bertindak adil pada masyarakat ?

ternyata peran pihak penegak keadilan harus diperbaiki dan diberi pondasi yang kuat sangat menentukan. melihat landasan hukum yang ada di Indonesia dan juga didukung dengan alasan sebagian besar teori hukuman mati yang ada. para penegak hukum harus independen dan terbebas dari intervensi manapun. hal ini dapat dinilai dari asas hakim bersifat aktif dalam perkara pidana dengan mencari dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam kasus korupsi oleh JPB. Karena hal ini inisiatif beracara yang dilakukan oleh penguasa. bukan pada pihak yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun