Erasmus memberi saran kepada pemerintah lebih baik fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan. Khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.
lalu bagaimana hukum dapat bertindak adil pada masyarakat ?
ternyata peran pihak penegak keadilan harus diperbaiki dan diberi pondasi yang kuat sangat menentukan. melihat landasan hukum yang ada di Indonesia dan juga didukung dengan alasan sebagian besar teori hukuman mati yang ada. para penegak hukum harus independen dan terbebas dari intervensi manapun. hal ini dapat dinilai dari asas hakim bersifat aktif dalam perkara pidana dengan mencari dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam kasus korupsi oleh JPB. Karena hal ini inisiatif beracara yang dilakukan oleh penguasa. bukan pada pihak yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H