Mohon tunggu...
Muhammad Adhien
Muhammad Adhien Mohon Tunggu... Lainnya - Amann

Anak desa yang dituntut untuk mengirim pesan rakyat lapisan bawah kepada yang berkuasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati untuk Koruptor di Masa Pandemi? Efektifkah?

8 Desember 2020   20:01 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:17 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Nomor 31 Tahun 1999 ini kemudian direvisi oleh UU nomor 20 tahun 2001. Lampiran penjelasan mengenai Ayat 2 Pasal 2 pun berubah. Namun substansinya masih tetap sama dan jelas.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Lalu? Bagaimana dalam sudut pandang Al Quran? Hal ini di sampaikan oleh Bapak Dr. Anis Masduqi, Lc. M.si dalam suatu seminar pada Kamis, (05/3/2020) di Gedung Graha IAIN Surakarta , Al-Quran telah menerangkan di dalamnya secara eksplisit tentang macam hukuman, yaitu 

1) Hudud, jenis pelanggaran yang ada dalam Al-Quran serta hukuman sudah pasti bagi yang melakukannya;

 2) Ghoiru Hudud, misalnya takzir yaitu hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits;

 3) Qishosh, yaitu hukuman yang dikenakan kepada seseorang yang seimbang sesuai dengan perbuatan kejahatan yang ia lakukan. Seperti firman Allah swt:

Artinya: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya." (al- Maidah: 45)

Adapun korupsi termasuk dalam ghoiru hudud yang berupa takzir, karena tidak dijelaskan secara detail terkait korupsi dalam Al-Quran dan As-Sunnah atau Hadits. Sehingga hukuman mati terhadap koruptor disesuaikan keadaan masyarakat dan kebijakan diserahkan kepada hakim.

Dalam sisi hukum, Bapak Dr. H. Budijono, S.H., M.H menyebutkan secara undang-undang di Indonesia bahwa hukuman bagi koruptor maksimal yaitu dipenjara seumur hidup, dipenjara 20 tahun dan paling ringan penjara 1 tahun. Adapun korupsi atau hukuman selainnya disesuaikan dengan tingkat besaran korupsi yang seseorang lakukan baik lamanya dipenjara maupun besaran denda yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan untuk mengatakan kontra dengan wacana hukuman mati sebagai pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menegaskan penggunaan pidana mati tidak pernah menjadi solusi akar masalah korupsi karna tidak dapat dibuktikan dalam berbagai macam hukuman koruptor di dunia layaknya di China.

"ICJR sangat menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah lainnya untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi, terlebih pada masa pandemi ini," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun