Mohon tunggu...
Nurmadani
Nurmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐—”๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—ฃ๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ฒ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ , ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐—ง๐—œ๐—ฆ ๐——๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐˜„๐—ผ๐˜€๐—ผ

Lebih senang menulis dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama, Tren dan Tantangan di Indonesia

30 Juni 2024   13:57 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:59 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurmadani Penulis Aktif Kompasiana

ย  ย  ย  ย  ย  Pernikahan beda agama telah menjadi topik yang menarik perhatian publik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai negara dengan beragam keyakinan dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai dinamika dalam praktik pernikahan, termasuk tantangan hukum, sosial, dan budaya yang dihadapi pasangan beda agama.

ย  ย  ย  ย  ย  Tren pernikahan beda agama di Indonesia menunjukkan peningkatan, terutama di kalangan generasi muda yang lebih terbuka terhadap perbedaan dan lebih mengedepankan cinta dan kesetaraan dalam hubungan. Beberapa faktor yang mendorong tren ini antara lain:

1. Globalisasi dan Pendidikan:ย 

ย  ย  ย  ย  ย Paparan terhadap budaya dan pemikiran dari berbagai negara melalui pendidikan dan media sosial mendorong generasi muda untuk lebih toleran dan menerima perbedaan.

ย  ย 

2. Urbanisasi:ย 

ย  ย  ย  ย  Tinggal di kota besar dengan keberagaman yang tinggi membuat individu lebih mungkin bertemu dan berinteraksi dengan orang dari latar belakang agama yang berbeda.

3. Perubahan Nilai Sosial:ย 

ย  ย  ย  ย  ย Nilai-nilai tradisional yang lebih ketat mulai bergeser, dengan banyak orang yang lebih mengedepankan kebebasan individu dalam memilih pasangan.

ย  ย  ย  ย  ย  Di Indonesia, pernikahan beda agama menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan sah hanya jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini menyulitkan pasangan beda agama untuk menikah secara resmi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun