Mohon tunggu...
Nurmadani
Nurmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso𝗦𝗮𝗻𝘁𝗿𝗶 𝗔𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗣𝗼𝗻𝗱𝗼𝗸 𝗣𝗲𝘀𝗮𝗻𝘁𝗿𝗲𝗻 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼 , 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗦𝗧𝗜𝗦 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼

Lebih senang menulis dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumpah Pocong sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Waris

22 Januari 2024   21:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   22:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari artikel Khadijah Putri Rahmadewi 

       3. Syarat Warist ada tiga:

  1. Pewaristnya meninggal, baik meninggalnya secara normal (hakiki), secara Hukum atau secara perkiraan saja.

  2. Ahli Waristnya masih hidup, yang dimaksud dalam hal ini hidup pasca meninggalnya seorang pewarist, baik hidupnya secara hukum atau masih berbentu janin yang berada di dalam kandungan.

  1. Tidak adanya suatu penghalang warist yaitu:

  1. Perbudakan 

Seorang budak tidak dapat menerima harta warist ataupun mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya.

  1. Pembunuhan 

Jumhur Ulama sudah sepakat bahwa seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta seorang yang telah dibunuhnya. Akan tetapi hal ini justru bertolak belakang dengan pendapat ulama khawarij yang membolehkan seorang pembunnuh dapat menerima warisan dari orang yang telah dibunuhnya.

  1. Berbeda Agama 

Maksud dari berbeda agama disini, adalah ketika seorang pewaris beragam islam, sedangkan seorang ahli warisnya disini beragama selain agama islam, maka seorang ahli waris yang berbeda agama disini tidak akan mendapat bagian harta dari peninggalan seorang pewaris.

Logikanya, waris-mewarisi merupakan penghubung untuk mempertemukan  ahli waris dengan orang yang mewarisi disebabkan adanya kekuasaan perwalian dan adanya jalinan rasa tolong-menolong antar keduanya. Oleh karena keduanya terdapat perbedaan-perbedaan dalam hak  kebendaan seperti hak untuk memilikinya, menguasainya, dan membelanjakannya sebagaimana yang diatur menurut agama mereka masing-masing, maka kekuasaan perwalian antara mereka menurut hukum tidak ada lagi.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun