Mohon tunggu...
Made Dwi Lestari
Made Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merkantilisme Digital: Lokalisasi Data oleh Negara

14 Maret 2023   05:54 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:07 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merkantilisme merupakan teori ekonomi yang muncul dan berkembang pada abad ke-16 hingga abad ke-18, khususnya di Eropa. Teori ini mempromosikan regulasi pemerintah atas ekonomi suatu negara untuk tujuan menambah kekuatan negara dengan mengorbankan negara lain. Dalam teori merkantilisme, logam mulia, seperti emas dan perak, dianggap sangat diperlukan untuk kekayaan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki tambang atau memiliki akses ke tambang, logam mulia harus diperoleh melalui perdagangan. Dalam teori ini  neraca perdagangan harus favourable, yang berarti kelebihan ekspor atas impor.

Dalam masa kini, perubahan teknologi yang cepat membuat merkantilisme klasik berubah menjadi merkantilisme digital. Internet secara virtual menyatukan seluruh dunia. Dalam aliran infomarsi yang bebas tercipta batasan nasional untuk kepentingan nasional.

Data dianggap sebagai aset paling berharga di abad ke-21. Saat ini perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan data. Perusahaan seperti Google, eBay dan Amazon tidak akan beroperasi jika perusahaan ini tidak dapat mengakses, memproses, dan menganalisis data lintas waktu dan tempat.

Begitu negara-negara menyadari bahwa aset paling berharga dari warga negara dan wilayah mereka tersedia secara bebas untuk eksploitasi komersial, secara alami memunculkan tuntutan untuk melindungi aset ini. Karena individu warga negara adalah pemilik sah atas data pribadi diri sendiri, eksploitasi tanpa persetujuan seseorang merupakan pelanggaran serius terhadap privasi orang tersebut.

Uni Eropa berada di garis depan dalam menciptakan kerangka kerja legislatif yang kuat untuk melindungi data pribadi dari subjek data-nya. Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa adalah hukum paling komprehensif. Namun, tuntutan akan perlindungan privasi tidak berarti bahwa semua data yang dihasilkan di dalam wilayah suatu negara harus dianggap sebagai aset nasional. Jika subjek data diberi label nasional, negara akan merasa diberikan hak untuk menciptakan batas penghalang dalam aliran informasi data yang bebas. Untuk cara lain adalah dengan melakukan lokalisasi data.

Istilah lokalisasi data bermakna dan relevan terutama dalam hal aliran data melalui Internet. Lokalisasi data, pada dasarnya, adalah pola dari konstruksi internet. Ada dua bentuk lokalisasi data. Yang pertama, melokalkan penyimpanan data. Artinya, penyedia layanan internet harus menyimpan data yang berasal dari suatu negara dalam batas-batas teritorial negara tersebut. Bentuk kedua dari kebijakan lokalisasi data yaitu menetapkan bahwa routing atau pemilihan jalur jaringan internet harus dibatasi dalam jaringan khusus negara. Bentuk pelokalan ini juga disebut perutean data terlokalisasi.

Banyak negara mengadopsi kebijakan lokalisasi data karena kekhawatiran mereka tentang kemampuan Amerika Serikat (AS) yang tidak proporsional dapat mengakses data mereka pada keamanan nasional. Data tersebut tersedia di penyimpanan data Pelayanan Layanan Internet, yang mana banyak di antaranya berada di luar batas negara-negara tersebut. Negara-negara ini mengadopsi kebijakan lokalisasi data untuk meminimalkan kerugian komparatif mereka dalam hosting data internet dan jaringan sinyal. Chander dan Le (2015) telah mengidentifikasi bentuk dari kebijakan lokalisasi, yaitu:

  • Mencegah pengiriman informasi ke luar negeri;
  • Aturan yang membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari subjek data sebelum informasi dikirimkan melintasi batas negara;
  • Aturan yang mengharuskan salinan informasi disimpan di dalam negeri; dan
  • Pajak atas ekspor data.

Salah satu negara yang menerapkan kebijakan lokalisasi data ini adalah Tiongkok. Tiongkok menciptakan Great Firewall of China (GWF) sebagai bentuk kebijakan dalam mengamankan data warga serta informasi negaranya. The Great Firewall of China adalah nama yang diberikan media barat untuk kebijakan yang digunakan pemerintah Tiongkok untuk memblokir konten internet tertentu yang berada di dalam perbatasan Tiongkok.

Tujuan dari GFW adalah untuk melindungi warga Tiongkok dari informasi tertentu yang dianggap oleh Tiongkok bertentangan dengan kepentingan terbaik pemerintah dan rakyat Tiongkok. GFW memblokir seluruh situs web dan memfilter konten di situs yang tidak sepenuhnya diblokir.

GFW memblokir konten menggunakan berbagai teknik berbeda. Misalnya, pada tingkat yang dasar, semua lalu lintas internet yang masuk dan keluar dari Tiongkok melalui sambungan terestrial melalui titik akses jaringan dapat diperiksa oleh otoritas pemerintah. Dengan akses itu, GFW dapat memblokir seluruh domain dan rentang alamat IP agar tidak dapat diakses di dalam perbatasan Republik Rakyat Tiongkok. Selain pemblokiran langsung, sistem diarahlan untuk dapat mengidentifikasi kata kunci dan frasa tertentu. Saat pengguna mencoba mencari kata kunci dan frasa yang diblokir, GFW memblokir atau mengalihkan situs web. Pengalihan dapat dilakukan melalui peracunan cache DNS, pemblokiran alamat IP, atau pengalihan URL.

Sensor dan pengawasan internet melalui kebijakan GFW ini telah diterapkan dengan ketat di Tiongkok. Mereka telah memblokir situs web sosial seperti Gmail, Google, YouTube, Facebook, Instagram, dan lainnya. Praktik penyensoran yang berlebihan dari Great Firewall of China juga melanda penyedia layanan VPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun