Mohon tunggu...
Made Dwi Lestari
Made Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Unpaid Internship: Produk Ekonomi Kapitalisme Modern

7 Maret 2023   05:42 Diperbarui: 7 Maret 2023   05:47 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tren magang semakin meningkat di kalangan mahasiswa akhir-akhir ini. Banyaknya unggahan-unggahan yang memperlihatkan keuntungan mengikuti program magang menjadi salah satu faktor meningkatnya tren ini. Selain itu peningkatan jumlah pengangguran juga mendorong untuk melakukan program magang.

Pada akhir tahun 2020, data dari Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menunjukkan angka pengangguran mencapai 9,2% (BAPPENAS, 2020). Angka ini meningkat tajam dalam satu decade terakhir. Pandemi Covid-19 dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja juga turut andil dalam meningkatkan angka pengangguran ini. Selama pandemi covid-19 banyak pekerja yang terkena PHK lantaran perusahaan tidak mendapat keuntungan.

Undang-Undang Cipta Kerja akan menghilangkan periode batas waktu bagi karyawan kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap, menghilangkan batas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya, hingga meningkatkan keleluasaan perusahaan untuk dapat melakukan PHK terhadap karyawan.

Hal ini menjadi kekhawatiran mahasiswa, yang mana persaingan pada saat memasuki dunia kerja akan semakin ketat. Tidak hanya bersaing dengan lulusan baru, mahasiswa juga harus bersaing dengan banyak orang yang di PHK sejak pandemi.

Kondisi ini yang mendorong mahasiswa untuk mengembang diri guna memenuhi standar pasar pekerja, salah satunya dengan program magang. Mahasiswa mengikuti program magang guna mencari pengalaman, meningkatkan keterampilan, hingga memperluas relasi.

Bagi seorang mahasiswa, program magang menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan diri, mengenal lingkungan kerja, menambah pengalaman, hingga menambah dan membangun relasi. Di sisi lain, perusahaan mengadakan program magang mendapatkan manfaat yaitu dengan tambahan tenaga kerja. Jika dilihat hal ini sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, baik itu calon peserta magang  maupun perusahaan.

Jika calon peserta magang dan perusahaan berada di posisi yang setara, hal ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun bagaimana kenyataannya?

Program Magang bisa menjadi jembatan bagi para mahasiswa, baik yang masih menempuh studi maupun yang akan lulus, dalam memasuki dunia kerja. Harapannya, dengan mengikuti program magang, kemampuan diri dalam mengenal dinamika dunia kerja meningkat. Namun, apa yang terjadi di lapangan tidak seperti realita yang diharapkan. Tujuan program magang yang semula membantu meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja berubah menjadi eksploitasi tenaga kerja.

Beberapa perusahaan memanfaatkan tren program magang ini untuk mengurangi pengeluaran yang dibayarkan untuk gaji. Para peserta magang dimanfaatkan untuk mengerjakan tugas diluar tupoksi mereka, namun tidak dibayar. Dan magang tidak dibayar ini sudah menjadi hal yang wajar di kalangan para pencari magang.

"Guru adalah pengalaman terbaik" merupakan gambaran mengapa program magang tidak dibayar menjadi hal yang wajar. Para calon peserta magang menganggap bahwa magang cukup dibayar dengan pengalaman saja. Masyarakat yang mewajarkan magang tidak dibayar, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja murah dengan kedok magang. Peserta magang seringkali dilimpahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan divisi di mana mereka ditempatkan. Tidak jarang pula pekerjaan yang diberikan itu melebihi beban tugas peserta magang.

Hal ini juga menjadi perhatian, karena banyak lowongan kerja yang mensyaratkan memiliki pengalaman dalam bidang yang dilamar. Maka, suka tidak suka, dengan dalih menambah pengalaman, magang tanpa dibayar tetap dilaksanakan guna memenuhi syarat tersebut.

Pemerintah yang kurang memperhatikan serta normalisasi dari calon peserta magang, membuat perusahaan semakin gencar dalam mengeksploitasi peserta magang. Yang membuat magang tanpa dibayar ini disebut sebagai perbudakan modern.

Tak jarang pula para peserta magang tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka. Sehingga menganggap bahwa magang tidak dibayar merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Tanpa dibimbing atau diberikan mentor, para peserta magang ini dikerahkan untuk melakukan pekerjaan seorang karyawan tetap. Sehingga tidak terlihat adanya batasan pekerjaan yang dilakukan antara peserta magang dan karyawan tetap.

Faktanya hak dan kewajiban peserta magang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020, peserta magang berhak:

a. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;

b. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

c. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;

d. Memperoleh uang saku, yang meliputi biaya transportasi uang makan insentif peserta Pemagangan; dan

e. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Adapun kewajiban peserta magang dalam Pasal 14, yaitu:

a. Menaati Perjanjian Pemagangan;

b. Mengikuti program Pemagangan sampai selesai;

c. Menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan

d. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Sementara itu, pada pasal 15 dan 16 mengatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.

Pada Pasal 15, Penyelenggara program magang memiliki hak untuk:

a. Memanfaatkan hasil kerja peserta magang; dan

b. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang.

Sedangkan pada pada Pasal 16, Penyelenggaran program magang memniliki kewajiban untuk: 

a. Membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;

b. Memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

c. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;

d. Memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;

e. Mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;

f. Mengevaluasi peserta Pemagangan; dan

g. Memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Melihat masalah kasus peserta magang yang dieksploitasi, merupakan salah satu contoh dari kapitalisme modern. Ketika perusahaan menghasilkan keuntungan yang besar, para peserta magang tidak mendapatkan bayaran yang layak. Peserta magang ini terus-menerus dieksploitasi dengan bayaran yang sedikit. Selain itu sumber produksi semuanya dikuasai oleh perusahaan dan peserta magang tidak memiliki kendali atas sumber produksi tersebut. Faktor terakhir karena adanya ketimpangan antara keuntungan dan akumulasi kapital. Hal-hal tersebut lah yang menjadikan unpaid internship ini dikatakan sebagai produk kapitalisme modern.

Referensi:

Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. (2020). Berita Resmi Statistik: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun