Mohon tunggu...
Made Dwi Lestari
Made Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Unpaid Internship: Produk Ekonomi Kapitalisme Modern

7 Maret 2023   05:42 Diperbarui: 7 Maret 2023   05:47 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan

d. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Sementara itu, pada pasal 15 dan 16 mengatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.

Pada Pasal 15, Penyelenggara program magang memiliki hak untuk:

a. Memanfaatkan hasil kerja peserta magang; dan

b. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang.

Sedangkan pada pada Pasal 16, Penyelenggaran program magang memniliki kewajiban untuk: 

a. Membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;

b. Memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

c. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;

d. Memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun