c. Menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
d. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.
Sementara itu, pada pasal 15 dan 16 mengatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
Pada Pasal 15, Penyelenggara program magang memiliki hak untuk:
a. Memanfaatkan hasil kerja peserta magang; dan
b. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang.
Sedangkan pada pada Pasal 16, Penyelenggaran program magang memniliki kewajiban untuk:Â
a. Membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
b. Memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;