Pemerintah yang kurang memperhatikan serta normalisasi dari calon peserta magang, membuat perusahaan semakin gencar dalam mengeksploitasi peserta magang. Yang membuat magang tanpa dibayar ini disebut sebagai perbudakan modern.
Tak jarang pula para peserta magang tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka. Sehingga menganggap bahwa magang tidak dibayar merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Tanpa dibimbing atau diberikan mentor, para peserta magang ini dikerahkan untuk melakukan pekerjaan seorang karyawan tetap. Sehingga tidak terlihat adanya batasan pekerjaan yang dilakukan antara peserta magang dan karyawan tetap.
Faktanya hak dan kewajiban peserta magang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020, peserta magang berhak:
a. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
b. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
d. Memperoleh uang saku, yang meliputi biaya transportasi uang makan insentif peserta Pemagangan; dan
e. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Adapun kewajiban peserta magang dalam Pasal 14, yaitu:
a. Menaati Perjanjian Pemagangan;
b. Mengikuti program Pemagangan sampai selesai;