Menurut Peter Fitzpatrcik dan Alan Hunt dalam bukunya Critical Legal Studies, terdapat beberapa karakteristik dari aliran Critical Legal Studies, yakni: (1) Mengkritik hukum yang berlaku, yang nyatanya memihak ke politik dan sama sekali tidak netral; (2) Mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan suatu ideologi tertentu; (3) Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu; (4) Kurang mempercayai kebenaran-kebenaran yang abstrak; dan (5) Menolak perbedaan antara teori dan praktik serta menolak perbedaan antara fact dan value, yang tak lain merupakan paham liberal.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sejatinya harus mampu memenuhi panggilan sejarah untuk membebaskan hukum yang tengah disandera oleh kepentingan politik tertentu. Dari kacamata Critical Legal Studies, MKMK harus memiliki komitmen yang besar dalam dirinya untuk berani menghadirkan terobosan-terobosan hukum. Sebagai benteng terakhir, MKMK harus bisa menegakkan kode etik dan merepresentasikan keadilan dalam amar putusannya. Sehingga, hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, marwah Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya harus dipertaruhkan, dapat ditegakkan kembali secara perlahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H