Mohon tunggu...
Made Cadusa Suarsa SH
Made Cadusa Suarsa SH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MKMK Harus Mampu Memenuhi Panggilan Sejarah (Perspektif Critical Legal Studies)

5 November 2023   19:00 Diperbarui: 5 November 2023   19:03 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Peter Fitzpatrcik dan Alan Hunt dalam bukunya Critical Legal Studies, terdapat beberapa karakteristik dari aliran Critical Legal Studies, yakni: (1) Mengkritik hukum yang berlaku, yang nyatanya memihak ke politik dan sama sekali tidak netral; (2) Mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan suatu ideologi tertentu; (3) Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu; (4) Kurang mempercayai kebenaran-kebenaran yang abstrak; dan (5) Menolak perbedaan antara teori dan praktik serta menolak perbedaan antara fact dan value, yang tak lain merupakan paham liberal.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sejatinya harus mampu memenuhi panggilan sejarah untuk membebaskan hukum yang tengah disandera oleh kepentingan politik tertentu. Dari kacamata Critical Legal Studies, MKMK harus memiliki komitmen yang besar dalam dirinya untuk berani menghadirkan terobosan-terobosan hukum. Sebagai benteng terakhir, MKMK harus bisa menegakkan kode etik dan merepresentasikan keadilan dalam amar putusannya. Sehingga, hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, marwah Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya harus dipertaruhkan, dapat ditegakkan kembali secara perlahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun