[6] Ibid., hlm. 115.
[7] Barda Nawawi Arief, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang : Pustaka Magister, hlm. 17.
[8] Moh. Mahfud MD, Op.Cit, hlm. 52.
[9] Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju, hlm. 81.
[10] Keadilan substantif dijelaskan oleh Suteki sebagai keadilan yang sebenarnya. Keadilan bukan lagi dipandang dari aspek formal (state law) dan materiil hukum (living law), melainkan memadukan dua aspek tersebut dengan aspek hakikat hukum, yang melibatkan pertimbangan moral, ethic dan religion. Keadilan ini diadopsi oleh Suteki dari Werner Menski dalam Comparative Law in Global Context (2006) yang menyebut keadilan substantive sebagai "perfect justice" dengan pendekatan legal pluralism. Lihat Suteki, 2013, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media dan Satjipto Rahardjo Institute, hlm. 217.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H