Mohon tunggu...
Made Oka Cahyadi Wiguna
Made Oka Cahyadi Wiguna Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakikat Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

29 April 2020   12:01 Diperbarui: 29 April 2020   12:02 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[6] Ibid., hlm. 115.

[7] Barda Nawawi Arief, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang : Pustaka Magister, hlm. 17.

[8] Moh. Mahfud MD, Op.Cit, hlm. 52.

[9] Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju, hlm. 81.

[10] Keadilan substantif dijelaskan oleh Suteki sebagai keadilan yang sebenarnya. Keadilan bukan lagi dipandang dari aspek formal (state law) dan materiil hukum (living law), melainkan memadukan dua aspek tersebut dengan aspek hakikat hukum, yang melibatkan pertimbangan moral, ethic dan religion. Keadilan ini diadopsi oleh Suteki dari Werner Menski dalam Comparative Law in Global Context (2006) yang menyebut keadilan substantive sebagai "perfect justice" dengan pendekatan legal pluralism. Lihat Suteki, 2013, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media dan Satjipto Rahardjo Institute, hlm. 217.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun