Di sana penduduk desa secara terang-terangan membuka jati diri mereka bahwa mereka melakukan ritual yang sangat bertentanagn dengan ajaran agaam Hindu. Di Bali sendiri, orang-orang yang menganut ajaran Hera Krishna menganggap bahwa diri mereka ini lebih besar dibandingkan ajaran agama lainnya, dan buruknya ajaran ini sudah masuk kedalam kurikulum SD yang mengakibatkan banyak generasi muda Bali yang sudah menganut ajaran Hare Krishna ini.
Ida Bagus Ketut Susena yakni Ketua Umum Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) juga mengatakan ada 3 kelompok besar yang mempengaruhi masyarakat bali agar terpapar dengan ajaran Hera Krisnha dan kelompok ini sudah tersebar diberbagai tempat di Bali. Pertama adalah kaum intelktual yang merupakan sebuah kelompok yang tidak terlihat dipermukan namu berhasil mempengaruhi banyak khalayak hindu Bali. Kelompok ini bertindak sebagai konseptor yang masuk melalui lembaga formal baik di lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan lain-lainnya.Â
Kedua adalah kaum pergerakan yang anggotanya sangat aktif dan terbuka saat meneyebarkan ajaran Hera Krishna. Di mana secara terus terang mereka baik secara kelompok ataupun individual melakukan kegiatan rutual seremonial, menyebar luaskan ajaran Hera Krishna dan sebagainya. Ketiga adalah kelompok yang bertugas untuk mengembangkan ajaran Hera Krishna ini. Pada kelompok ini jumlahnya terbilang sangat besar yang merupakan pengambungan dalam klasifikasi pertama dena kedua, namaun uniknya saat terjadinya perlawanan oleh umat Hindu Bali, kelompok ini yang juga berpura-pura ikut membelanya, yaa walaupun sebenarnya kelompok ini masih tetap berpegang teguh pada ajaran Hera Krishna.
Karena hal-hal tersebutlah, para petinggi di Bali meminta kepada PHDI Pusat dan PHDI Bali agar segera mencari solusi yang tepat dalam kasus Hera Krishna yang sudah menyebar luas di Bali. Apabila tidak di tindak lanjuti, maka akan terjadi sebuah gesekan sosial yang akan mengakibatkan konflik yang berkepanjanga dengan terbentuknya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ajaran ini juga terbilang sangat melenceng dengan ajaran Hindu Bali dan setelah semua pihak menyetujui yang sebelumnya sudah melalukan koordinasi dari berbagai pihak, maka Forum Taksu Bali sepakat untuk menolak ajaran Heka krishna di seluruh Bali. Tuntutan itu ke PHDI Bali meminta untuk memohon kepada Kejaksaan Agung agar segera memberlakukan SK Jaksa Agung Nomor 107/JA/1984 dengan menarik semua barang cetakan yang memuat mengenai ajaran Hare Krishna dan juga untuk mearang seluruh kegiatan yang masih berhubungan dengan Hare Krishna di tanah Bali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H