Mohon tunggu...
MN Aba Nuen
MN Aba Nuen Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Pengajar pelosok yang jatuh cinta pada quotation "menulisalah, agar engkau dicatat peradaban," Surel:noyatokan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru dan Fraud Dana PIP

5 Desember 2018   09:08 Diperbarui: 5 Desember 2018   09:38 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana Tambahan Penghasilan Guru Rp. 978,110 miliar. Tunjangan khusus guru PNSD Rp. 2,129 triliun. Jika kedua kepala sekolah dalam kasus penggelapan dana PIP ini berstatus tersertifikasi, maka secara penghasilan, mereka  sangat berkecukupan.

Apa yang mereka lakukan boleh jadi merupakan cerminan rapuhnya moralitas kepemimpinan dalam pengelolaan keuangan. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berdampak pada hilangnya hak dasar anak mengenyam pendidikan merupakan kejahatan kemanusiaan. Pola promosi jabatan kepala sekolah perlu ditinjau kembali, terutama soal integritas dan komitmen untuk tidak melakukan fraud dalam pengelolaan keuangan. 

Kemudian, karena ini terjadi di sekolah, maka penting untuk mendiskusikan kembali proposal memasukan pendidikan anti korupsi ke dalam muatan kurikulum pendidikan yang diwacanakan selama ini.  Targetnya tak lagi hanya sebatas pengenalan kepada siswa, tetapi justru menjadi filter bagi  guru dan pegawai yang banyak mengelola keuangan sekolah.

Selain itu, kasus di atas bisa menjadi pelajaran untuk menata kembali peran dan relasi para pihak dalam ekosistem pendidikan, seperti guru, siswa, pemerintah, keluarga dan masyarakat. Model manajemen di sekolah harus mengakomodir pelibatan otoritas pemerintah (Dinas Pendidikan), para orangtua/wali murid dan masyarakat umum, termasuk dalam manajemen keuangan. 

Dinas pendidikan daerah dan para orang tua melalui komite sekolah wajib menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong terciptanya transparansi. Manajemen sekolah juga berkewajiban melakukan sosialisasi terkait beragam skema pendanaan di sekolah, apakah itu berupa pungutan kepada siswa ataupun dana-dana pemerintah yang diperuntukan bagi siswa dan peningkatan fasilitas belajar. 

Intinya, sekolah tidak boleh ekslusif dan menafikan peran orangtua, pemerintah dan masyarakat. Ini penting untuk mencegah lebih dini peluang kemungkinan terjadinya fraud.

Berikut, kasus ini kontradiktif dengan upaya masif Pemerintah untuk menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045. Saat itu, jumlah penduduk Indonesia 70%-nya berusia produktif (15-64 tahun). Potensi demografi ini ibarat "harta karun" yang bisa membawa Indonesia menjadi satu dari 7 kekuatan ekonomi dunia dengan pendapatan per kapita sebesar USD47.000. 

Untuk mewujudkan itu, dibidang pendidikan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadikan pendidikan karakter sebagai salah satu prioritas utama.  Guru diharapkan menjadi tenaga frontline yang mampu menerjemahkan ide dasar itu kepada siswa-siswi. Selain orangtua, pemerintah ingin membangun pendidikan karakter melalui keteladanan guru. 

Maka,  kasus keterlibatan guru dalam penggelapan dana PIP ini, sekali lagi merupakan pukulan berat. Ikhtiar membangun pendidikan yang cemerlang untuk anak-anak bangsa, justru menemukan rintangan diinternal para pendidik.

Tragis, kasusnya justru terjadi di NTT, provinsi dengan statistik minor dibidang pendidikan secara nasional. Misalnya,  banyak gedung sekolah tidak layak. Ada 3.757 ribu ruang kelas SD dalam kondisi rusak, SMP 822, SMA 278, SMK 77 (LPMP NTT 2017). Pada 2016, presentase penduduk berusia 10 tahun ke atas yang buta huruf mencapai 7.40 (BPS, NTT dalam angka 2017).  

Data BPS juga menunjukan Indeks Pembangunan Manusia pada periode 2010-2016 berada diperingkat 30 dari 34 provinsi. Pencapaian nilai UN SMP, SMA masih berada di bawah rata-rata nasional. Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota, termasuk provinsi NTT belum mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dalam APBD murni. Rangkaian fakta ini mendorong intervensi bujet pemerintah pusat melalui Kemendikbud, yang pada tahun 2018 ini mencapai Rp. 959 miliar untuk pembangunan fisik sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun