Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan featured

BPJS di antara Ketidakmampuan dan Sanksi

12 November 2019   01:27 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:35 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Realitanya hal itu menjadi pembicaraan hangat dari dulu hingga sekarang bahwa kehidupan manusia melekat pada struktur kelas yang berorientasi pada ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam. Sehingga manusia yang tidak mampu menjadi sasaran penindasan oleh manusia yang lainnya.

Berangkat dari hal tersebut, problem Indonesia tidak berhenti-berhentinya selalu menyasar kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah dan termarjinalkan.

Tujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada warga negara sebagaimana dengan amanat UUD 1945 terkesan diabaikan pemerintah. Seperti halnya saat ini yang menjadi pokok pembahasan yang menarik adalah terkait dengan kepastian jaminan akan kesehatan terhadap warga negara Indonesia. 

Namun alangkah diketahui sejak awal bahwa tak ada satupun dalil yang membenarkan bahwa adanya keinginan manusia untuk sakit atau tidak sehat. Tapi dalam berbagai faktor bahwa cenderung kesehatan terhadap manusia tidak ada yang stabil. 

Maka dari itu problem kesehatan menjadi salah satu aspek pembangunan terhadap sumber daya manusia agar terciptanya negara yang maju dengan kualitas sumber daya manusia yang ungul. 

Dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak dan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka proyeksi pemerintah sebagai alat negara menghadirkan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan sosial yang dinamakan dengan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam bentuk BPJS Kesehatan.

Keberadaan Jaminan Sosial tersebut merupakan amanat dari pasal 28 ayat 3 mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945.

Juga tertuangan dalam deklarasi PBB tentang HAM pada tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, MPR RI dalam TAP No X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

Kenaikan Tarif BPJS
Kehadiran BPJS yang dinilai dapat memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan terhadap warga negara Indonesia. Dan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan maka pemerintah melakukan penyesuaian regulasi dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang ditandai dengan disahkan nya Perpres No.75 tahun 2019.

Maka dengan adanya ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa iuran BPJS untuk para pengguna naik dengan besaran tertentu. Seperti diketahui bahwa besaran kenaikan iuran tersebut didasarkan sesuai dengan kelasnya. Iuran mandiri kelas III dari Rp. 25.500 per bulan menjadi Rp. 42.000, Kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp.110.000 dan kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun