Mohon tunggu...
Maarif SN
Maarif SN Mohon Tunggu... Guru - Setia Mendidik Generasi Bangsa

Membaca untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru dan Tuntutan Jaman

10 November 2022   21:16 Diperbarui: 10 November 2022   21:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

GURU (ASN) DAN TUNTUTAN JAMAN

Guru masa lalu, guru masa kini, dan guru masa depan, masing-masing memiliki standar dan tuntutan yang berbeda tergantung pada situasi dan kondisi yang melingkupi pada masanya masing-masing.

Setelah sekian tahun, tepatnya 18 tahun nanti di Bulan April 2023, merasakan bekerja sebagai aparatur sipil negara
dengan status jabatan fungsional guru, rasa-rasanya makin ke sini tuntutan profesionalismenya semakin tinggi. 

Dibarengi dengan
berbagai tuntutan pemenuhan kebutuhan sebagai ekses dari peningkatan profesionalisme itu sendiri.

Yang akan saya ceritakan ASN yang jabatan fungsionalnya guru, sesuai apa yang saya alami dan saya geluti selama ini, untuk
menghindari terjadinya missing link jika berbicara tentang ASN secara umum atau guru secara umum.
Dan ini bukanlah tulisan ilmiah, meski sebenarnya bisa saja ditelaah secara ilmiah.

Tuntutan tak hanya datang langsung dari pemberi kerja yang tertuang dalam berbagai peraturan resmi seperti UU,
Perpres, Permen, PP, Pergub, Perda, Perbup, Perkab, dan sampai peraturan yang terrendah mungkin SK Kepala Sekolah,
tetapi tuntutan juga datang dari pekerjaan yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan pekerjaan. 

Jika dicermati, ternyata ketika diurai dan disusun secara hierarkis "rantai tuntutan", #analogi rantai makanan, membentuk
piramida yang dasarnya makin melebar ke samping kiri dan kanan serta semakin dalam munghunjam ke bawah
manakala prasayarat pemenuhan tuntutan belum terpenuhi.

Nah, rumit ya ? hehe...

Begini contohnya, ketika dituntut untuk mengajar peserta didik menggunakan Kurikulum 2013, maka seorang guru ASN, karena yang sedang dibicarakan ASN, dituntut harus menguasai komputer. Itu baru tuntutan tingkat pertama dan kedua.

Sedangkan tuntutan ketiga dan seterusnya adalah : guru (ASN) harus memiliki komputer, harus menyediakan waktu untuk merawat komputer, harus menyediakan tambahan pulsa listrik, harus memahami prosedur penyusunan laporan yang tertuang di dalam beberapa Permendikbud, dan seterusnya.

Jika tuntutan untuk menguasai komputer belum terpenuhi, maka rantai tuntutannya akan bertambah semakin panjang, harus ikut diklat berhari-hari, membuat laporannya, yang berarti harus beli modul, beli tinta dan kertas, flashdisk, rol kabel,
kopi dan snack untuk "cagak lek" dan seterusnya dan sebagainya.

Sebagai sorang guru (ASN) yag profesional maka juga harus memahami banyak peraturan. Setiap peraturan berbeda tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Misalnya untuk kebutuhan kenaikan pangkat, makai harus mempelajari dulu
peraturannya, dan peraturan yang dipelajari harus disesuaikan dengan instansi yang menaungi. Jika di bawah
kemendiknas ada aturan permendiknas, jika di bawah kemenag ada permenag dan ada juga kepmen. Selain itu ada UU yang menaungi seluruh ASN, ada juga UU yang menaungi seluruh guru, baik ASN maupun non ASN.

Mau tidak mau memang seperti itu keadaannya, yang lazimnya disebut sebagai sistem, yang sudah dipikirkan dengan matang (bahkan tidak tak mungkin sampai membusuk) oleh para pemikir di atas sana sebelum diterapkan di lapangan. Bagaimana prosedurnya sampai diterapkan
tentunya memerlukan analisis yang njlimet dan rumit serta berdasarkan aneka macam pertimbangan yang pastinya banyak hal yang di luar pemikiran saya sebagai penerima kerja, ASN profesional !

Nah, yang perlu penekankan di sini menurut saya adalah makna Profesionalisme. Sebagai tenaga profesional tentunya aspek rasional
menjadi pertimbangan yang mendasar. 

Saat melaksanakan pekerjaan dari pemberi kerja tentunya sudah ada semacam kontrak kerja dan prosedur serta standar hasil pekerjaan. Standar pekerjaan juga tentunya sudah diukur melalui proses analisis menyangkut waktu pemenuhan, biaya yang dibutuhkan dan kualitas pekerjaan serta asepk-aspek lain yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung.

Yang sering kita tahu (dari mendengar, membaca, melihat) selama ini selalu saja berupa tuntutan (yang kadang-kadang disebut "motivasi") dari sesama penerima kerja yang kebetulan berada di struktur yang levelnya lebih tinggi, perihal
idealisme seorang tenaga profesional. Bahwa sebagai guru profesional harus selalu siap melaksanakan tugas yang
diberikan, meskipun tugas tersebut merupakan tugas yang sifatnya sama sekali baru atau mungkin juga perubahan dari tugas lama.

Idealnya memang seorang guru harus meningkatkan kompetensinya secara terus menerus, demi tercapainya tujuan si pemberi kerja. Namun ada pertanyaan yang lama mengendap di benak, yaitu "Di mana diletakkan faktor rasionalitas seorang guru (ASN) sehingga harus siap melaksanakan tugas yang katakanlah sifatnya tambahan dan waktu pemenuhannya terasa mustahil terpenuhi jika memperhatikan faktor-faktor manusiawi? Sudahkah dilakukan analisis menyeluruh dan detil serta adil terhadap beban tugas guru selama ini dan ke depannya ?

Satu contoh kecil dari job deskripsi yang dirangkum dari prosedur berbagai indikator kinerja guru ASN.

Aturan tentang jam kerja sudah jelas, masuk jam 07.00 pulang jam 14.00, tetapi guru jaman sekarang harus
meningkatkan kompetensinya melalui diklat dan berbagai macam seminar yang pelaksanaannya "harus di luar jam kerja". Kegiatan itu akan diakui oleh pemberi kerja (alias bisa dinilai) jika ada rekomendasi dari atasan langsung, alias ada surat tugasnya.


Bayangkan! 

Kegiatan di luar jam kerja tetapi harus ada surat tugas. Ada surat tugas tetapi biaya ditanggung oleh pribadi. Nama tugasnya untuk pengembangan pribadi, tetapi imbasnya harus ada pada tempat kerja.

Selama ini tuntutan pekerjaan selalu berubah (menjadi lebih tinggi) di tengah proses pelaksanaan pekerjaan.
Ibaratnya saat kontrak awal hanya dituntut untuk membangun rumah satu lantai tetapi di tengah jalan dituntut untuk menyelesaikan dua lantai, tanpa ada perubahan pondasi dan biaya bongkar.

Sudah, ah, sampai di sini saja, lama-lama bisa gila mikir kebijakan yang sistematis, dilematis, pragmatis, dan... sadis.


Ngaliyan, 2 November 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun