Guru masa lalu, guru masa kini, dan guru masa depan, masing-masing memiliki standar dan tuntutan yang berbeda tergantung pada situasi dan kondisi yang melingkupi pada masanya masing-masing.
Setelah sekian tahun, tepatnya 18 tahun nanti di Bulan April 2023, merasakan bekerja sebagai aparatur sipil negara
dengan status jabatan fungsional guru, rasa-rasanya makin ke sini tuntutan profesionalismenya semakin tinggi.Â
Dibarengi dengan
berbagai tuntutan pemenuhan kebutuhan sebagai ekses dari peningkatan profesionalisme itu sendiri.
Yang akan saya ceritakan ASN yang jabatan fungsionalnya guru, sesuai apa yang saya alami dan saya geluti selama ini, untuk
menghindari terjadinya missing link jika berbicara tentang ASN secara umum atau guru secara umum.
Dan ini bukanlah tulisan ilmiah, meski sebenarnya bisa saja ditelaah secara ilmiah.
Tuntutan tak hanya datang langsung dari pemberi kerja yang tertuang dalam berbagai peraturan resmi seperti UU,
Perpres, Permen, PP, Pergub, Perda, Perbup, Perkab, dan sampai peraturan yang terrendah mungkin SK Kepala Sekolah,
tetapi tuntutan juga datang dari pekerjaan yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan pekerjaan.Â
Jika dicermati, ternyata ketika diurai dan disusun secara hierarkis "rantai tuntutan", #analogi rantai makanan, membentuk
piramida yang dasarnya makin melebar ke samping kiri dan kanan serta semakin dalam munghunjam ke bawah
manakala prasayarat pemenuhan tuntutan belum terpenuhi.
Nah, rumit ya ? hehe...
Begini contohnya, ketika dituntut untuk mengajar peserta didik menggunakan Kurikulum 2013, maka seorang guru ASN, karena yang sedang dibicarakan ASN, dituntut harus menguasai komputer. Itu baru tuntutan tingkat pertama dan kedua.
Sedangkan tuntutan ketiga dan seterusnya adalah : guru (ASN) harus memiliki komputer, harus menyediakan waktu untuk merawat komputer, harus menyediakan tambahan pulsa listrik, harus memahami prosedur penyusunan laporan yang tertuang di dalam beberapa Permendikbud, dan seterusnya.