Dana top up yang saya investasikan itu jelas di awal peruntukannya, yaitu untuk usaha halal dengan tingkat return yang relatif stabil dan bebas riba. Selan itu, saya berpeluang mendapatkan pembagian surplus underwriting, yaitu kelebihan dana tabarru’ setelah digunakan untuk pembayaran klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis dalam satu periode tertentu sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Kekurangannya adalah, pemegang polis seperti saya harus bersedia bersabar menunggu hasilnya hingga 7 tahun. Jika tidak, maka dana yang saya tanam justeru akan berkurang, alias lebih kecil dari yang seharusnya saya terima.
Nah, apakah Anda ingin menabung, menabung sekaligus berinvestasi, berjaga diri sekaligus berinvestasi (asuransi syariah), transfer atau sekedar untuk meminjam? Kini saatnya semua Anda perlu mencoba menggunakan layanan perbankan syariah sesuai kebutuhan, mengapa tidak? Salam.
----------------------------
Sumber Rujukan:
- Palupi, Aprilia Ratna. 2017. “Materi Kebijakan Pengembangan Syariah di Indonesia”. Workshop “iB Blogger Meet Up”, Kompasiana Nangkring, Hotel Santika Premier Jogjakarta, 25 Maret 2017. Kompasiana.
- OJK. 2017. “Materi Perbankan Syariah”. Workshop “iB Blogger 2017”, Kompasiana Nangkring, Hotel Santika Premier Jogjakarta, 25 Maret 2017. Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H