Berangkat dari pangkal masalah tersebut, Baznas melakukan strategi dayakan komunitas miskin perkotaan melalui pendekatan ekonomi kelembagaan. Strategi ini lebih mengedepankan terciptanya modal sosial, menumbuhkan saling percayaan (trust), membuat aturan permainan sesuai kearifan lokal, dan membangun jejaring antar Baitul Maal dan KMKP.
Strateginya dimulai dengan cara terjun langsung ke kantong-kantong kemiskinan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data lapangan. Selanjutnya memetakan kluster sasaran penerima manfaat, melakukan beberapa kali pertemuan lanjutan, membuat aturan permainan sesuai kondisi lapangan, memilih orang-orang yang tepat dan layak dipercaya, melibatkan RT/RW setempat, hingga membentuk komunitas di antara mereka yang disebut Baitul Maal.
Baitul Maal berfungsi sebagai tangan kanan Baznas sekaligus Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk Infaq dan Shadaqah. Jadi, UPZ berperan sebagai semacam Amil Network. Setiap Baitul Maal menerima dana bergulir sekitar Rp 500 juta dari Baznas yang dicairkan secara bertahap untuk didayagunakan sesuai kebutuhan anggota. Efeknya, interaksi anggota dalam kelompok terjadi, dan muncul kepercayaan antara Baznas dengan Baitul Maal selaku UPZ. Idealnya, di setiap RW terdapat UPZ.
Bagaimana sistem sharingnya? Distribusi keuangan dari Baznas kepada Baitul Maal adalah 100% bersifat sosial. Oleh Baitul Maal, kemudian disalurkan kepada anggota KMKP untuk diproduktifkan. Nah yang ini sifatnya nyaris 100% bernilai bisnis. Artinya, tiap anggota berhak memanfaatkan dana bergulir untuk kegiatan usaha. Sementara untuk menutupi beaya operasional pengurus Baznas, lembaga filantropi plat merah ini ditopang dana APBD dan bersinergi dengan program Pemkot Malang.
Anggota yang memanfaatkan dana Baznas, rela memberikan sebagian pendapatannya (2,5%) untuk infaq ke Baitul Maal. Baznas menerima laporan kinerja Baitul Maal, sebagai dasar untuk pertanggungjawaban, melakukan evaluasi dan pendampingan. Kumpulan infaq dari anggota itu, dimanfaatkan lagi oleh dan untuk anggota. Dana yang terkumpul sepenuhnya milik Baitul Maal selaku UPZ.Dengan demikian, modal Baitul Maal terus berkembang.
Strategi Baznas Menghimpun Dana
Dari mana Baznas memperoleh sumber dana? Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Baznas mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat berikut Peraturan Pelaksanaannya, PP No. 14 Tahun 2014. Berdasarkan payung hukum tersebut, secara kelembagaan kedudukan Baznas cukup kuat sebagai lembaga resmi penghimpun dana masyarakat. Sungguh pun demikian, sejauh ini masih banyak Pemda yang belum memanfaatkannya secara optimal. Hal ini membutuhkan good will pejabat yang berwenang di tiap-tiap Daerah dan sinergitas sejumlah Satuan Kerja di bawah wewenangnya.
Di Kota Malang, Abah Anton selaku Walikota, telah menerapkan kebijakan pemotongan gaji PNS di lingkungannya, dengan Baznas sebagai pengelolanya. Ketika itu setiap PNS dipotong sebesar 2,5% yang diambilkan dari Tumpeng (Tunjangan Penghasilan). Tiap bulan pemasukan Baznas dari sumber ini, berkisar antara Rp 275 juta – Rp 300 juta. Dibandingkan tahun 2014, pada tahun 2015 pemasukan Baznas dari sumber ZIS mengalami peningkatan, karena ada kontribusi dana ZIS dari Kemenag setempat yang sejak tahun 2015 mulai menyetorkan dananya pada rekening Baznas Kota Malang.