Mohon tunggu...
Mas Yunus
Mas Yunus Mohon Tunggu... Dosen - Beyond Blogger. Penulis ihwal pengembangan ekonomi masyarakat, wisata, edukasi, dan bisnis.

Tinggal di Kota Malang. Bersyukur itu indah. Kepercayaan adalah modal paling berharga. Menulis untuk mengapresiasi. Lebih dari itu, adalah bonus.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Merasakan Eksotika Teluk Love di Atas Lahan Tak Bertuan

18 Juli 2016   10:06 Diperbarui: 18 Juli 2016   12:14 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layang-layang Terbang Sore di Kawasan Wisata Teluk Love/Dok. Pribadi

Salah satu area parkir wisata Teluk Love/Dok. Pribadi
Salah satu area parkir wisata Teluk Love/Dok. Pribadi
Solusi Hak Kepemilikan Publik

Menimang masa depan pembangunan kawasan Teluk Love, perlu kebijakan dan kearifan. Satu sisi, warga yang sudah terlanjur melibatkan diri dan terlihat mendahului Pemda dalam mengembangkan kawasan wisata, layak mendapatkan perhatian. Sementara di sisi lain, hak kepemilikan kawasan Teluk Love dan Bukit Suroyo perlu diperjelas, agar tidak terkesan seperti tanah tak bertuan.

Eksotika Kawasan Wisata Teluk Love Bukit Suroyo, Payangan, Jember/Dok. Pribadi
Eksotika Kawasan Wisata Teluk Love Bukit Suroyo, Payangan, Jember/Dok. Pribadi
Eksotika Kawasan Wisata Teluk Love Payangan di Sore Hari/Dok. Pribadi
Eksotika Kawasan Wisata Teluk Love Payangan di Sore Hari/Dok. Pribadi
Salah satu konsekwensinya, Pemda melalui Dinas Pariwisata setempat perlu membuat tata kelolanya. Katakanlah kelompok warga yang selama ini sudah terlanjur mengatur kawasan itu, didorong untuk menjadi semacam Yayasan atau LSM resmi pengelola jasa wisata. Ada MoU antara LSM itu dengan Pemkab Jember.

Bagaimana dengan hak kepemilikannya? Hak kepemilikan tetap diusahakan milik negara. Pemkab membangun insfrastruktur jalannya dan spot-spot penting kawasan wisata. Hasil pendapatan dari wisatawan dan pemasukan lain yang sah, dibagi sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku.

Harapannya, peran Dinas Pariwisata, Pemkab dan hak kepemilikannya menjadi jelas. Sementara hak warga mendapatkan manfaat atas pembangunan kawasan wisata itu tetap diperhatikan. Semoga kehadiran Teluk Cinta memberi harapan kasih, bukan sebaliknya. Bagaimana masukan Anda? Wassalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun