Menimang masa depan pembangunan kawasan Teluk Love, perlu kebijakan dan kearifan. Satu sisi, warga yang sudah terlanjur melibatkan diri dan terlihat mendahului Pemda dalam mengembangkan kawasan wisata, layak mendapatkan perhatian. Sementara di sisi lain, hak kepemilikan kawasan Teluk Love dan Bukit Suroyo perlu diperjelas, agar tidak terkesan seperti tanah tak bertuan.
Bagaimana dengan hak kepemilikannya? Hak kepemilikan tetap diusahakan milik negara. Pemkab membangun insfrastruktur jalannya dan spot-spot penting kawasan wisata. Hasil pendapatan dari wisatawan dan pemasukan lain yang sah, dibagi sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku.
Harapannya, peran Dinas Pariwisata, Pemkab dan hak kepemilikannya menjadi jelas. Sementara hak warga mendapatkan manfaat atas pembangunan kawasan wisata itu tetap diperhatikan. Semoga kehadiran Teluk Cinta memberi harapan kasih, bukan sebaliknya. Bagaimana masukan Anda? Wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H