Bagaimana Cara Mensiasati Agar Pembelian Kupon Agustusan Tetap Halal
Oleh: M. Abd. Rahim
***
Di bulan Agustus ini di masyarakat maupun di lembaga sekolah untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia tidak lepas yang namanya lomba atau kegiatan-kegiatan yang berbau hadiah. Hadiah utama yang di agendakan kadang terlalu mahal dan mewah. Hadiah tersebut dibeli dari uang lembaga yang nantinya diganti dari hasil pembelian kupon peserta didik atau warga masyarakat. Biasanya hadiah yang di dapat dari kupon yang diundi.
Di dalam Islam kasus tersebut merupakan suatu hal yang dilarang karena mengandung judi atau ada indikasi untung rugi. Mengutip penjelasan dari Wikipedia bahwa undian dapat dinamakan judi karena mainnya dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak.
Kupon BerhadiahÂ
Dilansir dari nu.or.id bahwa kupon hadiah merupakan harta yang tidak terjamin asetnya. Andaikan dikatakan aset, kok kepemilikan aset tersebut harus melalui pengundian (qar'ah), maka sifat kepemilikan tersebut termasuk kepemilikan yang tidak pasti (gharar). Maka menjual belikan yang tidak pasti sama jual beli barang yang tidak pasti. Ketidakpastian jual beli kupon tersebut menimbulkan kecurangan, sebab salah satu pihak  yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan. Hal inilah yang menjadi salah satu ciri utama perjudian (qimar).
Jalan Sehat Berhadiah
Jalan sehat berhadiah bila diniati sedekah tanpa ada unsur jual beli kupon maka hukumnya adalah adalah sangat dibolehkan, karena yang pertama sudah diberi sedekah berupa kupon dengan cuma-cuma dan yang kedua adalah sedekah hadiah dari kupon yang diberikan.Â
Coba kita lihat seperti halnya jalan sehat yang diadakan oleh Masjid Nasional Al-Akbar dalam memperingati datangnya tahun baru Islam, panitia memberikan hadiah dengan cuma-cuma tanpa dipungut biaya dan juga hadiah utamanya adalah umroh. Hal ini bertujuan untuk memberi semangat kebahagiaan kepada mereka yang mengikuti jalan sehat semarak Muharram, walaupun nantinya tidak mendapatkan hadiah tidak merasa dirugikan karena kupon tidak dibeli.Â
Jalan sehat seperti ini sangat berbeda dengan kupon yang diperjualbelikan, apalagi ada unsur paksaan untuk membeli. Maka dalam memperingati HUT RI ini harus ada kesepakatan bersama agar kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada unsur perjudian dan berakibat membuat dosa secara kelompok.
Maka yang harus dipahami oleh panitia adalah sebagai berikut agar kegiatan Agustusan tidak berakibat suatu hal yang menyimpang syariat agama Islam. Juga dilansir dari nu.or.id ada empat tindakan spekulatif, agar kegiatan Agustusan bernilai ibadah. Pertama, pemberian hadiah; kedua, kerja atau jasa; ketiga, ada unsur kegiatan sayembara; keempat, ada unsur musabaqoh (perlombaan) atau adu keterampilan. Selagi tidak ada empat kegiatan tersebut, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.
Solusi agar kegiatan Agustusan tetap Halal
Penulis memakai kata halal karena ada akronimnya yaitu haram. Kegiatan yang diharamkan di dalamnya pasti di dalamnya ada unsur yang menyimpang agama yang berakibat mendapatkan dosa bila dilaksanakan. Bila jual beli kupon sudah menjadi tradisi di lembaga, maka yang harus dilakukan diantaranya:
1. Hadiah tersebut bukan berasal dari jual beli kuponÂ
2. Uang hasil pembelian kupon bisa diberupakan hadiah yang diberikan kapada mereka pemenang lomba
3. Hasil jual beli kupon agar tetap halal bisa didonasikan kepanti asuhan untuk kegiatan Agustusan atau yang lain
4. Hadiah jalan sehat murni dari biaya lembaga atau sponsor. Agar kupon gratis dan tidak dijual belikan.
5. Undian berhadiah harus dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai yang tidak membeli kupon memperoleh peluang besar mendapatkan hadiah.
Itulah beberapa hal untuk mensiasati kegiatan Agustusan dalam rangka memperingati HUT RI semoga tidak merugikan, tetap halal dan diridai oleh Allah SWT ketika dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H