Maka yang harus dipahami oleh panitia adalah sebagai berikut agar kegiatan Agustusan tidak berakibat suatu hal yang menyimpang syariat agama Islam. Juga dilansir dari nu.or.id ada empat tindakan spekulatif, agar kegiatan Agustusan bernilai ibadah. Pertama, pemberian hadiah; kedua, kerja atau jasa; ketiga, ada unsur kegiatan sayembara; keempat, ada unsur musabaqoh (perlombaan) atau adu keterampilan. Selagi tidak ada empat kegiatan tersebut, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.
Solusi agar kegiatan Agustusan tetap Halal
Penulis memakai kata halal karena ada akronimnya yaitu haram. Kegiatan yang diharamkan di dalamnya pasti di dalamnya ada unsur yang menyimpang agama yang berakibat mendapatkan dosa bila dilaksanakan. Bila jual beli kupon sudah menjadi tradisi di lembaga, maka yang harus dilakukan diantaranya:
1. Hadiah tersebut bukan berasal dari jual beli kuponÂ
2. Uang hasil pembelian kupon bisa diberupakan hadiah yang diberikan kapada mereka pemenang lomba
3. Hasil jual beli kupon agar tetap halal bisa didonasikan kepanti asuhan untuk kegiatan Agustusan atau yang lain
4. Hadiah jalan sehat murni dari biaya lembaga atau sponsor. Agar kupon gratis dan tidak dijual belikan.
5. Undian berhadiah harus dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai yang tidak membeli kupon memperoleh peluang besar mendapatkan hadiah.
Itulah beberapa hal untuk mensiasati kegiatan Agustusan dalam rangka memperingati HUT RI semoga tidak merugikan, tetap halal dan diridai oleh Allah SWT ketika dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H