Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Khoirun Nas Anfa'uhum Linnnas

Penulis Novel Islami, Welcome Back to School. Penulis Kumpulan Puisi, Jiwa-Jiwa Penggerak. Belajar Menulis untuk Terus Bisa Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Cara Menyiasati agar Pembelian Kupon Agustusan Tetap Halal?

10 Agustus 2023   04:16 Diperbarui: 10 Agustus 2023   07:39 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Cara Mensiasati Agar Pembelian Kupon Agustusan Tetap Halal

Oleh: M. Abd. Rahim

***

Di bulan Agustus ini di masyarakat maupun di lembaga sekolah untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia tidak lepas yang namanya lomba atau kegiatan-kegiatan yang berbau hadiah. Hadiah utama yang di agendakan kadang terlalu mahal dan mewah. Hadiah tersebut dibeli dari uang lembaga yang nantinya diganti dari hasil pembelian kupon  peserta didik atau warga masyarakat. Biasanya hadiah yang di dapat dari kupon yang diundi.

Di dalam Islam kasus tersebut merupakan suatu hal yang dilarang karena mengandung judi atau ada indikasi untung rugi. Mengutip penjelasan dari Wikipedia bahwa undian dapat dinamakan judi karena mainnya dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak.

Kupon Berhadiah 

Dilansir dari nu.or.id bahwa kupon hadiah merupakan harta yang tidak terjamin asetnya. Andaikan dikatakan aset, kok kepemilikan aset tersebut harus melalui pengundian (qar'ah), maka sifat kepemilikan tersebut termasuk kepemilikan yang tidak pasti (gharar). Maka menjual belikan yang tidak pasti sama jual beli barang yang tidak pasti. Ketidakpastian jual beli kupon tersebut menimbulkan kecurangan, sebab salah satu pihak  yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan. Hal inilah yang menjadi salah satu ciri utama perjudian (qimar).

Jalan Sehat Berhadiah

Baca juga: Ingin

Jalan sehat berhadiah bila diniati sedekah tanpa ada unsur jual beli kupon maka hukumnya adalah adalah sangat dibolehkan, karena yang pertama sudah diberi sedekah berupa kupon dengan cuma-cuma dan yang kedua adalah sedekah hadiah dari kupon yang diberikan. 

Coba kita lihat seperti halnya jalan sehat yang diadakan oleh Masjid Nasional Al-Akbar dalam memperingati datangnya tahun baru Islam, panitia memberikan hadiah dengan cuma-cuma tanpa dipungut biaya dan juga hadiah utamanya adalah umroh. Hal ini bertujuan untuk memberi semangat kebahagiaan kepada mereka yang mengikuti jalan sehat semarak Muharram, walaupun nantinya tidak mendapatkan hadiah tidak merasa dirugikan karena kupon tidak dibeli. 

Jalan sehat seperti ini sangat berbeda dengan kupon yang diperjualbelikan, apalagi ada unsur paksaan untuk membeli. Maka dalam memperingati HUT RI ini harus ada kesepakatan bersama agar kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada unsur perjudian dan berakibat membuat dosa secara kelompok.

Baca juga: Masjid Begitu Jauh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun