Mohon tunggu...
M BintangAji
M BintangAji Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

hobi bermain basket dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

3 Oktober 2022   15:42 Diperbarui: 3 Oktober 2022   15:56 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Kontribusi dan efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan daerah agar lebih optimal. Pemerintah daerah alangkah baiknya meningkatkan potensi pajak bumi dan bangunan yang sudah ada, sehingga penerimaan pajak daerah dapat lebih meningkat. Lebih meningkatkan kinerjanya lebih optimal dengan cara melakukan pendataan ulang agar dapat terdata dengan baik, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dalam pemungutan pajak, meningkatkan pelayanan petugas pada saat menerima pajak bumi dan bangunan dari wajib pajak, hal tersebut untuk menghindari agar masyarakat yang seharusnya diwajibkan untuk membayar pajak tidak mempunyai sikap  dan rasa malas untuk membayar pajak, karena pelayanan yang kurang baik dari petugas pajak yang dapat berdampak pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

  Pemerintah daerah serta badan keuangan daerah seharusnya dapat mempertahankan atau meningkatkan efektivitas pajak PBB agar penerimaan pajak PBB lebih optimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu sendiri. Badan keuangan daerah harus bekerja lebih keras dalam mengatasi masalah dan kendala yang ada agar tidak mengganggu potensi penerimaan pajak PBB. Diantaranya dapat memberikan sosialisasi yang merata pada masyarakat agar pembayaran pajak dapat berlangsung dengan lancar. Dengan adanya sosialisasi tersebut kita juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya memenuhi kewajiban pajak PBB. Sehingga dapa menunjang masyarakat agar bisa membantu pembangunan serta memperbaiki fasilitas yang ada pada sekitarnya. Pengoptimalan sumber daya alam serta sumber daya manusianya yang ada pada daerah tersebut juga mampu dalam memberikan penilaian tentang nilai jual beli pajak (NJOP), sehingga nilai jual beli pajak dapat dilaksanakan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun