Mohon tunggu...
M BintangAji
M BintangAji Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

hobi bermain basket dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

3 Oktober 2022   15:42 Diperbarui: 3 Oktober 2022   15:56 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Pajak

  Apa sih pajak itu?, Pajak adalah kegiatan pungutan wajib dari rakyat untuk negara masing-masing yang digunakan untuk membiayai belanja keperluan negara dari pemerintah pusat dan daerah, dan bukan untuk pribadi. pajak merupakan salah satu sumber dana negara untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan dan kegiatan produktif lainnya.

  Fungsi dari pajak sendiri untuk mengatur anggaran dana seperti mengatur menyeimbangkan pengeluaran negara dengan menyeimbangkan, mengatur keuangan agar tidak terjadinya inflasi, dan hingga untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi, tanah, dan bangunan keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

  PBB-P2 sudah jelas jika pajak ini merupakan pajak daerah sesuai penjelasan bahwa pajak ini mengarah kebendaan dan keadaan objek seperti bangunan dan tanah. Menurut undang-undang No. 28 Tahun 2007, pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

  Menjelaskan mengenai dasar hukum atas pajak Bumi dan Bangunan adalah undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian disempurnakan  dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Siahaan (2010:555) menjelaskan dasar hukum pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan pada suatu Kabupaten/Kota adalah undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah, peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, keputusan. Bupati/Walikota yang mengatur tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan pada Kabupaten/Kota dimaksud. Sebagaimana disahkan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sektor Perdesaan dan Perkotaan. Ditetapkannya Undang-undang tersebut, PBBP2 menjadi Pajak Daerah dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

4. Objek Pajak

  Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Siahaan (2010:555) menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,  kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek PBB-P2 meliputi seluruh kawasan perdesaan dan perkotaan yang meliputi semua tanah dan bangunan di dalamnya. Contohnya; sawah, ladang, kebun, tambang, pekarangan, dan lain sebagainya. 

Bangunan sebagai objek pajak bumi dan bangunan ialah konstruksi pada Teknik yang telah ditanamkan secara tetap pada wilayah tanah maupun perairan yang ada di wilayah Indonesia yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan usaha. Yang termasuk kedalam penjelasan Undang Undang mengenai pajak bumi dan bangunan diantaranya:

  • Jalan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan.
  • Kolam.
  • Kapal dan dermaga.
  • Jalan tol.
  • Pagar.
  • Taman.
  • Tempat olahraga, dan masih banyak lagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun