Mohon tunggu...
M BintangAji
M BintangAji Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

hobi bermain basket dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajibnya Membayar Pajak di Indonesia

12 Juni 2022   23:57 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Sistem Pemungutan pajak Indonesia yang semula oicial assessment diubah menjadi self assessment. Sistem self assessment ini merupakan sistem pemungutan pajak Indonesia yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya, menghitung, memperhitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. seiring berjalannya waktu, penerimaan negara dari sektor-sektor minyak dan gas bumi bukan lagi menjadi primadona karena penerimaannya semakin berkurang. Dengan demikian pajak memiliki peran yang semakin signifikan. lebih 70% penerimaan negara ditopang dari sektor perpajakan. pemerintah terus memperbaiki kebijakan di sektor pajak, termasuk institusi perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PENDAHULUAN

Pajak merupakan sumber penghasilan penting negara yang berasal dari rakyat. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, maka pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Untuk mewujudkan sebuah kenaikan pendapatan negara, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak.

membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib pajak. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu;

1. Membayar sendiri pajak yang terutang

2. Membayar pajak penghasilan (PPh) melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain 

3. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditujukan pemerintah

4. pembayaran pajak-pajak lainnya 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berupa uang yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dapat dipaksakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan demi mencapai kesejahteraan umum perkembangan era globalisasi sekarang ditandai dengan berbagai macam perubahan dalam segala macam aspek kehidupan manusia. Dengan berkembangnya teknologi tersebut didukung juga dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, maka hal itu berdampak pada pola perkembangan dan  kemajuan di bidang kearsipan yang baik.

PENGERTIAN PAJAK

Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan pada masyarakat yang berpenghasilan atau atas hasil yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.

pajak penghasilan menurut Hidayat (2013:219) merupakan jenis pajak subjektif, yaitu pajak yang melekat pada subjek pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian (asas certainty), penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting. 

Bagi badan yang didirikan atau bertempatan kedudukan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia. 

Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang diberlakukan per 1 Januari 2001. Undang-Undang tersebut merupakan perpaduan dari beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur terpisah. Pada dasarnya setiap masyarakatyang mendirikan organisasi (termasuk organisasi yang dinamakan negara) bukan merupakan tujuan akhir; tetapi merupakan tujuan awal untuk mewujudkan tujuan selanjutnya. Demikian pula, negara Indonesia yang didirikan 17 Agustus 1945 bukan juga merupakan tujuan akhir. Karena Indonesia sebagai negara, memiliki tujuan yang telah ditetapkan dalam alenia ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang harus diwujudkan.

Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di negara hukum, kebijakan pemungutan pajak harus di buatkan landasan hukum, apabila tidak dibuatkan landasan hukumnya maka pemungutan yang dilakukan oleh negara bukan masuk katagori pemungutan pajak tetapi merupakan pungutan liar (pungli). Keberadaan pajak diakibatkan karena fungsi pajak. 

manfaat pajak adalah untuk membiayai pembangunan. seperti; pajak bumi dan bangunan, kita wajib membayar pajak bumi dan bangunan karena kita menempati wilayah negara. Membiayai belanja modal; yaitu belanja pegawai, barang, membangun sarana publik. Pajak yang didapat oleh pemerintah pusat juga ditransfer ke daerah untuk kelangsungan pergerakan pembangunan di daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun