Mohon tunggu...
M BintangAji
M BintangAji Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

hobi bermain basket dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajibnya Membayar Pajak di Indonesia

12 Juni 2022   23:57 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Sistem Pemungutan pajak Indonesia yang semula oicial assessment diubah menjadi self assessment. Sistem self assessment ini merupakan sistem pemungutan pajak Indonesia yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya, menghitung, memperhitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. seiring berjalannya waktu, penerimaan negara dari sektor-sektor minyak dan gas bumi bukan lagi menjadi primadona karena penerimaannya semakin berkurang. Dengan demikian pajak memiliki peran yang semakin signifikan. lebih 70% penerimaan negara ditopang dari sektor perpajakan. pemerintah terus memperbaiki kebijakan di sektor pajak, termasuk institusi perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PENDAHULUAN

Pajak merupakan sumber penghasilan penting negara yang berasal dari rakyat. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, maka pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Untuk mewujudkan sebuah kenaikan pendapatan negara, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak.

membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib pajak. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu;

1. Membayar sendiri pajak yang terutang

2. Membayar pajak penghasilan (PPh) melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain 

3. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditujukan pemerintah

4. pembayaran pajak-pajak lainnya 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berupa uang yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dapat dipaksakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan demi mencapai kesejahteraan umum perkembangan era globalisasi sekarang ditandai dengan berbagai macam perubahan dalam segala macam aspek kehidupan manusia. Dengan berkembangnya teknologi tersebut didukung juga dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, maka hal itu berdampak pada pola perkembangan dan  kemajuan di bidang kearsipan yang baik.

PENGERTIAN PAJAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun