Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Skripsi Tak Wajib ,Lulus Kuliah Makin Mudah?

2 September 2023   18:23 Diperbarui: 2 September 2023   18:26 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 2 Februari 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). 

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam Permen tersebut adalah penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4).

Keputusan Mendikbudristek ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian orang setuju dengan keputusan tersebut, karena dianggap dapat memudahkan mahasiswa lulus. 

Skripsi seringkali dianggap sebagai beban yang berat dan memakan waktu lama. Selain itu, skripsi juga tidak selalu relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Sebagian orang lainnya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa skripsi merupakan bagian penting dari pendidikan tinggi. 

Skripsi dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan berpikir kritis. Selain itu, skripsi juga dapat menjadi bukti bahwa mahasiswa telah menguasai materi perkuliahan.

Pada akhirnya, keputusan apakah skripsi harus diwajibkan atau tidak sebagai syarat kelulusan mahasiswa adalah keputusan yang kompleks. 

Terdapat berbagai pertimbangan yang harus dipertimbangkan, seperti relevansi skripsi dengan dunia kerja, beban mahasiswa, dan kualitas pendidikan tinggi.

Keputusan Mendikbudristek tersebut merupakan langkah maju. Skripsi memang dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan berpikir kritis. 

Namun, skripsi juga dapat menjadi beban yang berat bagi mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang tidak memiliki minat di bidang penelitian.

Penting untuk diingat bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja. Skripsi bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi mahasiswa. 

Format pengganti skripsi, seperti prototipe, proyek, atau karya ilmiah lainnya, juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensinya.

Namun, perlu ada standar yang jelas untuk format pengganti skripsi tersebut. Perguruan tinggi dan program studi harus memastikan bahwa format pengganti skripsi tersebut dapat mengukur kompetensi mahasiswa secara efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun