Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Begal di Tengah Masyarakat: HAM vs Kriminalitas

13 Juli 2023   09:06 Diperbarui: 13 Juli 2023   12:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA.COM--- Polemik tentang begal, seperti yang diberitakan saat-saat ini, melibatkan pertentangan antara hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan korban kejahatan. 

Ini adalah isu yang kompleks dan dapat memicu perdebatan di tengah masyarakat. 

opini pribadi memberikan beberapa sudut pandang yang berbeda terkait polemik ini.

Para aktivis HAM termasuk media @kontras_update dengan adanya begal untuk di tembak mati ini akan berfokus pada hak-hak individu dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh pihak berwenang atau masyarakat. 

Mereka berpendapat bahwa begal, seperti semua tersangka kejahatan, berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan perlakuan yang manusiawi secara humanitis. 

Paling tidak ada dua undang-undang yang menjadi dasar bagi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan dua undang-undang tersebut. 

Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan HAM dengan cakupan yang sangat luas.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki hak untuk menuntut secara hukum dan mendapatkan perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di hadapan hukum. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua individu, tanpa memandang status kewarganegaraannya.

Dengan adanya undang-undang tersebut, dijamin hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan di dalam sistem hukum. 

Hak asasi manusia diakui sebagai hak yang melekat pada setiap orang, dan siapa pun berhak mendapatkan perlindungan dan akses ke keadilan yang sama.
setidaknya dua pasal sebagai dalih kompas seakan-akan pelaku terlindungi dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian.

Mereka menekankan pentingnya tidak melanggar prinsip praduga tak bersalah, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, serta keadilan dalam penegakan hukum.

berita ini mencuat ketika salah sati pemerintah mendukung tegas polisi untuk menindak lanjuti begal dengan tembak mati.

Masih terdapat harapan bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan yang berani dan tegas, serta menunjukkan ketegasan yang diperlukan dalam mengatasi masalah begal, tanpa menyengsarakan rakyat.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan yang efektif dalam pencegahan dan penanganan tindak kejahatan seperti begal. 

Langkah-langkah seperti peningkatan patroli keamanan, peningkatan kehadiran polisi di daerah rawan begal, dan peningkatan kerja sama dengan masyarakat dalam hal pengawasan dan pelaporan kejahatan dapat membantu mengurangi kasus begal.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya begal dan cara-cara untuk melindungi diri mereka sendiri. 

Program edukasi, kampanye kesadaran, dan sumber daya yang mudah diakses bagi masyarakat dapat membantu mengurangi potensi menjadi korban begal.

Ketegasan dari pihak kepolisian juga sangat penting. 

Penegakan hukum yang tegas, penyelidikan yang menyeluruh, dan penindakan yang adil terhadap pelaku begal adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memastikan keamanan dan perlindungan rakyat.

 Dengan menunjukkan ketegasan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Di sisi lain, korban kejahatan dan keluarga korban seringkali mengalami traumatisasi dan kesengsaraan akibat tindakan begal. 

Mereka berpendapat bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana. 

Mereka menginginkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku begal untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah menderita.

Sedikit merfleksikan bahwa setiap tindakan kriminal, termasuk begal, harus dianggap serius dan tidak dapat dibenarkan. 

Ini bisa dipertimbangkan situasi di mana seorang begal merasa bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali membunuh, karena dihadapan begal hanya ada 2 jawaban membunuh atau melrikan diri untuk menghilangkan jejak supaya tidak tertangkap.

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa begal adalah tindakan yang melibatkan pengambilan barang secara paksa atau ancaman kekerasan terhadap korban. 

Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin merasa terdesak atau terancam secara pribadi, seperti menghadapi situasi di mana korban berusaha mempertahankan diri atau melawan balik. 

Dalam kondisi tersebut, pelaku mungkin berpikir bahwa membunuh adalah satu-satunya cara untuk melindungi diri mereka sendiri.

hanya saja pasal yang bisa digunakan dalam hal ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun