Dengan menunjukkan ketegasan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Di sisi lain, korban kejahatan dan keluarga korban seringkali mengalami traumatisasi dan kesengsaraan akibat tindakan begal.Â
Mereka berpendapat bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana.Â
Mereka menginginkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku begal untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah menderita.
Sedikit merfleksikan bahwa setiap tindakan kriminal, termasuk begal, harus dianggap serius dan tidak dapat dibenarkan.Â
Ini bisa dipertimbangkan situasi di mana seorang begal merasa bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali membunuh, karena dihadapan begal hanya ada 2 jawaban membunuh atau melrikan diri untuk menghilangkan jejak supaya tidak tertangkap.
Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa begal adalah tindakan yang melibatkan pengambilan barang secara paksa atau ancaman kekerasan terhadap korban.Â
Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin merasa terdesak atau terancam secara pribadi, seperti menghadapi situasi di mana korban berusaha mempertahankan diri atau melawan balik.Â
Dalam kondisi tersebut, pelaku mungkin berpikir bahwa membunuh adalah satu-satunya cara untuk melindungi diri mereka sendiri.
hanya saja pasal yang bisa digunakan dalam hal ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H