Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keutamaan dan Hukum serta Kapan Waktu Mustajab Mengumandangkan Takbir Muqayyad

29 Juni 2023   07:27 Diperbarui: 30 Juni 2023   13:53 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Surat Al-Baqarah: 185)
Takbir menjadi amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam. 

Mengagungkan nama Allah SWT mampu membukakan pintu kemudahan dari-Nya, serta mendatangkan banyak pahala, berkah, dan rezeki dari Allah dari tempat yang tidak terduga sebelumnya.

Pada Hari Raya Idul Adha, dianjurkan membaca takbir Idul Adha (takbir mursal) pada malam 10 Dzulhijjah. 

Dianjurkan juga membaca takbir Idul Adha (takbir muqayyad) yang waktunya mulai pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan usai shalat fardhu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah).


Berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri dianjurkan membaca takbir Idul Fitri (takbir mursal) sejak masuk malam 1 Syawal sampai imam shalat ied sudah takbiratul ihram bagi yang berjamaah.

Menurut pandangan Imam Syafi'i, "Takbir Muqayyad" mengacu pada takbir yang dilakukan secara terbatas dan terikat pada waktu-waktu tertentu selama ibadah haji atau dalam konteks ibadah yang terikat pada waktu-waktu tertentu. 

Imam Syafi'i berpendapat bahwa takbir yang dilakukan dalam ibadah-ibadah khusus seperti Salatul-'Eid (salat hari raya) atau takbir dalam Salatul-Jenazah (salat jenazah) memiliki karakteristik yang spesifik dan tidak boleh dilakukan di luar waktu dan konteks yang ditetapkan.


Dalam konteks haji, takbir muqayyad merujuk pada takbir yang dilakukan dalam rangka melontar jumrah (melempar jumrah) pada hari-hari tertentu. Takbir ini hanya diucapkan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, seperti ketika melempar jumrah Aqabah di Mina.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan Imam Syafi'i adalah salah satu dari empat mazhab dalam fiqh Islam, dan ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab lainnya mengenai masalah ini. 

Pandangan dan praktik takbir dapat berbeda dalam mazhab-mazhab lain, seperti mazhab Hanafi, Maliki, atau Hanbali.

Kitab-kitab yang menguraikan keutamaan takbir, khususnya dalam konteks ibadah dan perayaan agama, dapat memberikan perspektif yang berbeda. Beberapa kitab yang dapat membahas keutamaan takbir antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun