Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Halooooo sobat, sebelumnya perkenalkan terlebih dahulu, Saya Mochammad Viggar Raffa Harsyanda mahasiswa dari UIN KH. Achmad shidiq jember program studi Hukum Tata negara. Disini saya ingin menulis sebuah artikel yang membahas tentang UU ITE. Bagaimana sih UU ITE itu? dan apa saja yang diatur didalam UU ITE tersebut?.
Sebelum kita membahas materinya, saya ingin menyampaikan bahwa artikel atau tulisan saya ini untuk memenuhi nilai Ujian akhir semester saya.
Selamat membacaaa.
Siapa sih jaman sekarang tidak tahu tentang sosial media?pastinya semua sudah tahu bukan. Nah UU ITE ini adalah undang yang mengatur tentang bersosial media yang baik dan benar.
Dizaman sekarang, ada beberapa hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yaitu salah satunya teknologi informasi. Dengan teknologi tersebut dapat membantu manusia dalam mengubah, membuat, menyimpan, mengkomunikasikan, dan menyebarkan berbagai macam informasi.
Orang orang yang hidup di dalam masyarakat sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya,Dan semakin besar pengaruh teknologi maka semakin besar pula resiko penyalahgunaan teknologi informasi di dalam masyarakat
Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah agaknya perlu merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.
Sekarang ini, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasti banyak diantara kita yang masih bingung mengenai, apa sih UU ITE itu? Jadi, UU ITE atau Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya.
Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.
Lalu apakan kalian tahu perbuatan apa sih yang di larang di dalam UU ITE? Apakah kalian masih ingat dengan kasus Baiq Nurul? Ia adalah salah satu dari banyaknya orang yang terjerat kasus hukum akibat Undang-undang ITE, terlebih pada pasal 27 ayat 1 yang dinilai menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan asusila. Namun, apakah kalian sudah tahu isi yang ada di dalam Undang-undang ITE?
Jika belum maka simak penjelasan dariku ini ya. perbuatan yang dilarang dan bisa dipidana menurut Undang-undang ITE ialah sebagai berikut
1. Menyebarkan video asusila yang diatur di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi
2. Judi online yang diatur didalam pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016
3. Pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 16
4. Pengancaman dan pemerasan yang diatur dalam pasal 45 ayat 4 UU No. 19 tahun 2016.
5. Ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU No. 16 tahun 2016
6. Teror online yang diatur dalam pasal 45B UU No. 19 tahun 2016
7. Meretas akun media sosial orang lain yang diatur dalam pasal 32 dan 48 ayat 1 UU ITE
8. Mengebarkan berita hoax yang diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Mungkin ini saja yang dapat saya jelaskan tentang pengertian UU ITE dan juga perbuatan yang dilanggar didalam UU ITE. Kurang lebihnya saya pribadi mohon maaf.Â
Saya M. Viggar Raffa Harsyanda mahasiswa UIN KH. Achmad shidiq jember dengan NIM 211102030037 Program studi Hukum Tata Negara. Wasalammualaikum Wr. Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H