Lalu apakan kalian tahu perbuatan apa sih yang di larang di dalam UU ITE? Apakah kalian masih ingat dengan kasus Baiq Nurul? Ia adalah salah satu dari banyaknya orang yang terjerat kasus hukum akibat Undang-undang ITE, terlebih pada pasal 27 ayat 1 yang dinilai menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan asusila. Namun, apakah kalian sudah tahu isi yang ada di dalam Undang-undang ITE?
Jika belum maka simak penjelasan dariku ini ya. perbuatan yang dilarang dan bisa dipidana menurut Undang-undang ITE ialah sebagai berikut
1. Menyebarkan video asusila yang diatur di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi
2. Judi online yang diatur didalam pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016
3. Pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 16
4. Pengancaman dan pemerasan yang diatur dalam pasal 45 ayat 4 UU No. 19 tahun 2016.
5. Ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU No. 16 tahun 2016
6. Teror online yang diatur dalam pasal 45B UU No. 19 tahun 2016
7. Meretas akun media sosial orang lain yang diatur dalam pasal 32 dan 48 ayat 1 UU ITE
8. Mengebarkan berita hoax yang diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Mungkin ini saja yang dapat saya jelaskan tentang pengertian UU ITE dan juga perbuatan yang dilanggar didalam UU ITE. Kurang lebihnya saya pribadi mohon maaf.Â
Saya M. Viggar Raffa Harsyanda mahasiswa UIN KH. Achmad shidiq jember dengan NIM 211102030037 Program studi Hukum Tata Negara. Wasalammualaikum Wr. Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H