Mohon tunggu...
M Syahri
M Syahri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makalah Metodologi Studi Islam

12 April 2019   05:59 Diperbarui: 1 Juli 2021   09:29 14061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makalah Metodologi Studi Islam | freepik

Baca juga: Metodologi Studi Islam

C.Pendekatan Sosiologis Dalam Tradisi Intelektual Islam

Ibnu Khaldun telah menghimpun sosiologinya dalam karya monumentalnya Muqaddimah. Cakrawala pikiran-pikiran Ibnu Khaldun sangat luas. Dia dapat memahami masyarakat dengan segala totalitasnya, dan dia menunjukkan segala fenomena untuk bahan studinya. Dia juga mencoba untuk memahami gejala-gejala itu dan menjelaskan hubungan kausalitas. Dibawah sorotan sinar sejarah, kemudian ia mensistematiskan proses peristiwa-peristiwa dan kaitannya dalam suatu kaidah sosial yang umum.

Muqaddimah bukanlah kajian sederhana bagi ilmu kemasyarakatan, tetapi suatu percobaan yang berhasil dalam memperbaharui ilmu sosial. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun mengajak menjadikan ilmu sosial sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Hal ini yang membuat Prof. Sati Hasri berpendapat bahwa Ibnu Khaldun telah berbuat yang sedemikian jauh sebelum August Comte, lebih dari 460 tahun.

Keunggulan Muqaddimah Ibnu Khaldun dapat ditemukan dalam beberapa hal, antara lain adalah pada falsafah sejarah. Penemuan ini telah memberi kita pengertian tentang pemahaman yang baru tentang sejarah, yaitu bahwa sejarah itu adalah ilmu dan memiliki filsafat. Sejarah bukanlah semata-mata merupakan peristiwa-peristiwa sejarah yang terkait dengan determinisme kealam dan bahwa fenomena sejarah adalah kejadian-kejadian dalam negara.

Metodologi sejarah Ibnu Khaldun melihat bahwa kriteria logika tidak sejalan dengan watak benda-benda empirik, oleh karena epistemologinya adalah observasi. Prinsip ini merangsang para sejarawan untuk mengorientasikan pemikirannya kepada ekspriment dan tidak menganggap cukup ekpsriment yang sifatnya individual, tetapi hendaknya mengambil sejumlah ekperimen, dialah yang pertama berkata sesuai dengan metodologi sejarah, adanya hubungan antara sejarah dengan ekonomi. Dia berpendapat bahwa faktor utama dalam revolusi dan perubahan ialah ekonomi.

Ketiga bahwa beliaulah penggagas ilmu peradaban, atau falsafah sosial. Pokok bahasannya ialah, kesejahteraan masyarakat manusia dan kesejahteraan sosial. Ibnu Khaldun memandang ilmu peradaban perdefenisi, ilmu baru luar biasa dan banyak faedahnya.

Dia jugalah yang pertama yang mengaitkan antara evolusi masyarakat manusia dari satu sisi dan sebab yang berkaitan pada sisi lain. Dia mengetahui dengan baik masalah-masalah penelitian dan laporannya. Laporan penelitian menurutnya hendaklanya diperkuat oleh dalil-dalil yang meyakinkan, ia telah mengkaji prilaku manusia dan pengaruh iklim dan berbagai aspek pencarian nafkah beserta penejelasan pengaruhnya pada konstitusi tubuh manusia dan intelektual manusia dan masyarakat.

Dalam perkembangan Islam yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kemasyarakatan maka kita akan dapat melihat berbagai macam karya monumental yang masih tetap berpengaruh hingga saat ini. Karya-karya tersebut bertujuan untuk menjelaskan Islam dengan pemahaman yang lebih mendalam, lebih humanis dan lebih universal. Sumbangan karya tersebut antara lain seperti karya para perawi hadist seperti Bukhori dan Muslim. Metode seleksi mereka terhadap reputasi sosial mata rantai hadist dipandang sebagai kajian yang dilakukan dengan pendekatan sosiologis.

Kajian monumental lainnya muncul dalam bidang fikih. Abu Hanifah di Baghdad adalah orang yang sangat terkenal dengan istinbat hukum yang bervariasi karena pengaruh kondisi sosial, masyarakat yang homogen dan faktor lainnya. Selain beliau ada Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.

Tentang Abu Hanifah, dalam pendapat hukumnya, ia banyak dipengaruhi oleh perkembangan sosial yang terjadi di kota Kufah. Kota Kufah terletak jauh dari Madinah  yang banyak merekam aktivitas Nabi dan kaum muslimin di masa awal. Dua faktor, yakni sedikitnya hadist yang beredar di Kufah dan juga perkembangan sosial masyaraktnya yang lebih dinamis karena keheterogenan penduduknya, mempengaruhi cara pengambilan hukum antara Imam Malik di Madinah dengan Abu Hanifah di Kufah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun