Mohon tunggu...
M. Iip Wahyu Nurfallah
M. Iip Wahyu Nurfallah Mohon Tunggu... Penulis - ASN Pemerintah Kota Bima

Politik, Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Planning Budgeting System dalam Perencanaan Pembangunan

6 Agustus 2024   11:13 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:15 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bacirokel.jogjakota.go.id

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan keserasian antara perencanaan dan penganggaran, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) terdapat perubahan yang cukup penting. Perubahan tersebut ditandai dengan adanya konsep Planning Budgeting system yang diterapkan dalam sistem perencanaan nasional. Konsep ini menyangkut dengan penyusunan anggaran yang dewasa ini didasarkan pada rencana tahunan.

Dalam rangka keterpaduan antara penyusunan perencanaan dan penganggaran. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 menetapkan beberapa prosedur dan langkah yang harus ditempuh dalam proses penyusunan anggaran, baik pada tingkat nasional maupun daerah. 

Langkah-langkah tersebut menyangkut penyusunan dokumen seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Selain itu setiap instansi/lembaga juga diwajibkan menyusun Anggaran Kinerja (Peformance Budget) agar alokasi dana nantinya menjadi lebih terarah sesuai dengan capaian kinerja yang diharapkan sebagaimana yang tertera dalam rencana tahunan.

Skema keterkaitan penyusunan rencana tahunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu, rencana pembangunan yang sebelumnya telah dijabarkan dari RPJPD dan RPJMD dijadikan acuan dalam pembuatan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan dan pagu dana indikatif. Rancangan awal RKPD tersebut selanjutnya dijadikan acuan dalam penyusunan rancangan rencana kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program dengan pagu indikatif, kegiatan dan anggaran, jenis belanja, lokasi pelaksanaan, indikator keluaran dan unit pelaksana. 

Setelah rancangan awal RKPD dan rancangan rencana kerja perangkat daerah ini dibuat maka rancangan rencana tersebut akan kembali dibahas dalam forum OPD yang nantinya akan menghasilkan Rancangan RKPD yang berisikan rencana kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, program dan pagu indikatif, kegiatan pokok serta unit pelaksanaan. 

Selain itu forum SKPD ini juga menetapkan finalisasi rencana kerja masing-masing perangkat daerah yang nantinya dipadukan dengan rancangan RKPD sehingga menjadi rancangan akhir RKPD yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibawa dan dibahas bersama dengan DPRD setempat. Setelah DPRD menyetujui dokumen KUA dan PPAS tersebut maka dokumen perencanaan itu dapat dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah. 

RKA ini sangat konkret karena berisikan program dan anggaran, kegiatan dan anggaran, sub kegiatan dan anggaran, jenis belanja, mata anggaran keluaran (MAK), lokasi dan indikator keluaran, perhitungan belanja berupa volume dan harga satuan, anggaran pendapatan dan unit pelaksana. RKA dari masing-masing perangkat daerah itu kemudian dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD yang akan dibahas dan ditetapkan bersama dengan DPRD setempat menjadi APBD hingga nantinya dirincikan kembali menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Waktu dan periode penyusunan dan pembahasan masing-masing dokumen pun telah ditetapkan setiap tahunnya. Untuk pembuatan Rancangan RKPD dan finalisasi rencana kerja perangkat daerah biasanya dilakukan mulai dari bulan Februari dan selesai pada bulan April. Untuk penyusunan dan penetapan rancangan akhir RKPD selesai dilakukan pada bulan Mei sehingga penyusunan dan penetapan KUA dan PPAS dapat dilakukan pada bulan Juni. 

Dengan begitu maka penyusunan dan penetapan RKA perangkat daerah dapat diselesaikan pada bulan Agustus dan penyusunan RAPBD untuk tahun anggaran selanjutnya dapat selesai pada bulan Oktober. Maka penetapan APBD dan DIPA untuk tahun anggaran baru pun dapat selesai paling lambat November pada tahun berjalan.

Dalam tahapan-tahapan tersebut, penyusunan KUA menjadi penting sejak Indonesia menerapkan konsep otonomi daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. KUA pada dasarnya merupakan suatu dokumen yang bertujuan untuk mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran daerah. 

Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran daerah adalah program dan kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan urusan daerah sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengelompokkan urusan daerah menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.

Selain penyusunan KUA, penyusunan PPAS juga dinilai sangat penting karena pada umumnya dana yang tersedia sesuai dengan kondisi keuangan daerah lebih kecil dari dana yang dibutuhkan untuk membiayai program dan kegiatan sesuai dengan apa yang terdapat dalam RKPD. 

Karena itu perlu diberikan prioritas terhadap program-program dan kegiatan yang akan dibiayai dan plafon dana untuk masing-masing OPD sesuai dengan dana yang tersedia. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik antara badan perencana dengan instansi pelaksana, penentuan prioritas dan plafon dana ini dilakukan berdasarkan nota kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif.

Sedangkan untuk penyusunan RKA, juga sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan keterkaitan yang erat antara perencanaan dan penganggaran. Dalam angka ini RKA pada dasarnya berisikan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan plafon dana yang telah ditetapkan dalam PPAS. 

Dengan demikian keterkaitan antara program dan kegiatan dengan penganggaran menjadi lebih terjamin sehingga konsep planning budgeting system terlaksanan dengan baik. Selain itu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 juga mengamanatkan untuk menyusun Anggaran Kinerja (peformance budget) sehingga pengalokasian dana dilakukan sejalan dengan target dan capaian yang harus dicapai dengan penggunaan dana tersebut. Hal ini sangat penting artinya untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun