Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran daerah adalah program dan kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan urusan daerah sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengelompokkan urusan daerah menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Selain penyusunan KUA, penyusunan PPAS juga dinilai sangat penting karena pada umumnya dana yang tersedia sesuai dengan kondisi keuangan daerah lebih kecil dari dana yang dibutuhkan untuk membiayai program dan kegiatan sesuai dengan apa yang terdapat dalam RKPD.Â
Karena itu perlu diberikan prioritas terhadap program-program dan kegiatan yang akan dibiayai dan plafon dana untuk masing-masing OPD sesuai dengan dana yang tersedia. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik antara badan perencana dengan instansi pelaksana, penentuan prioritas dan plafon dana ini dilakukan berdasarkan nota kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif.
Sedangkan untuk penyusunan RKA, juga sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan keterkaitan yang erat antara perencanaan dan penganggaran. Dalam angka ini RKA pada dasarnya berisikan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan plafon dana yang telah ditetapkan dalam PPAS.Â
Dengan demikian keterkaitan antara program dan kegiatan dengan penganggaran menjadi lebih terjamin sehingga konsep planning budgeting system terlaksanan dengan baik. Selain itu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 juga mengamanatkan untuk menyusun Anggaran Kinerja (peformance budget) sehingga pengalokasian dana dilakukan sejalan dengan target dan capaian yang harus dicapai dengan penggunaan dana tersebut. Hal ini sangat penting artinya untuk menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H