Mohon tunggu...
M Ridwan Vaspintra
M Ridwan Vaspintra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kota Malang

waktu bisa menjadi sahabat mu dan bisa juga menjadi musuh besar mu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kementerian Agama dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia

8 Desember 2018   13:21 Diperbarui: 8 Desember 2018   13:35 1983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2013 telah memasuki usia yang ke -67 sejak lahir pada tanggal 3 Januari 1946. Pada prinsipnya kementerian ini mempunyai tugas penting yang membawahi semua problematika keagamaan di tanah air ini. Tugas pokok tersebut sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 45 tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama.

 Tugas ini diperkuat lagi dalam GBHN 1993 bahwa asas pembangunan nasional di antaranya adalah agama (keimanan dan ketakwaan); artinya dalam konteks keindonesiaan agama merupakan aspek yang menyatu dalam semua lapis aktivitas setiap warga bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Tugas ini juga merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertama yaitu, "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan pengamalan UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 "Negaraa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kemenag mempunyai banyak tugas di antaranya; pelayanan haji, zakat dan wakaf, nikah, talak dan rujuk, pelayanan dakwah (penyuluh agama), pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren), pembinaan ormas keagamaan, dan peradilan agama. Tugas tersebut merupakan tantangan Kemenag yang sangat berat manakala di tubuh pejabat internal Kemenag sendiri tidak mampu melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.

Terlebih memasuki era globalisasi dan westernisasi sekarang ini. Banyak munculnya aliran sesat, sempalan agama serta beberapa masalah yang berkaitan dengan umat menunjukkan belum efektifnya pembangunan spiritual bangsa, menuntut jawaban Kemenag harus profesional dengan landasan utama adalah mengamalkan doktrinitas agama. Maraknya tayangan dan media yang bernuansa sensasional dan pornografi menuntut kepekaan Kemenag dalam memelihara nilai serta norma agama.

     Tantangan Kemenag lainnya adalah masalah pendidikan di madrasah dan pembinaan keagamaan pada umumnya. Pendidikan keagamaan yang berada dalam naungan Kemenag secara formal memang telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan adanya SKB tiga menteri, nomor 6 tahun 1975, nomor 037/U/1975, dan nomor 36 tahun 1975 yang memuat; a). Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umurn, b). Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas, c). Siswa Madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat

Terlihat jelas peran Kementerian Agama dalam kebijakan pendidikan maka dari itu Kementerian Agama RI di tahun 2010-2014 menetapkan 5 kebijakan yaitu : (1) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3) peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; (4) peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan; (5) perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Untuk menjalankan 5 kebijakan tersebut, dalam rencana pelaksanaannya telah ditetapkan dalam 11 program Kementerian Agama, salah satunya yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pendidikan Islam yaitu Program Pendidikan Islam, khususnya untuk menjalankan kebijakan pada no. 3 di atas.

    Program Pendidikan Islam bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam. Pencapaian tujuan program Pendidikan Islam ini dilakukan melalui sejumlah kegiatan strategis sebagai berikut :

1)      Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Tersedianya data dan informasi perencanaan

b.      Tersedianya dokumen perencanaan dan anggaran

c.       Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi keuangan

d.      Meningkatnya kualitas pelayanan ketatalaksanaan, kepegawaian, serta tersedianya peraturan perundang-undangan

e.       Meningkatnya kualitas administrasi perkantoran dan pelayanan umum

Keluaran (outputs) tersebut akan dicapai antara lain melalui koordinasi pelaksanaan tugas; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi satuan organisasi; penyusunan rencana dan program kegiatan; penyiapan dan pengolahan data; pengembangan sistem informasi; penyusunan laporan dan evaluasi program serta akuntabilitas kinerja; pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan; penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan; pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; penyusunan laporan akuntansi dan verifikasi keuangan; pembinaan dan pelayanan di bidang organisasi dan tatalaksana; pengelolaan kepegawaian; penyiapan peraturan perundang-undangan; serta pelayanan dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan BMN, kerumahtanggaan, perlengkapan dan keprotokolan.

2)      Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Ibtidaiyah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

b.      Meningkatnya mutu layanan pendidikan MI

c.       Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan MI

d.      Meningkatnya mutu tata kelola MI

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MI termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaan pendidikan; penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan, selain itu pencapaian kegiatan ini juga mencakup berbagai hal terkait pendidikan anak usia dini dan RA/BA.

3)      Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Tsanawiyah

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MTs, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaan pendidikan; penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

4)      Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Aliyah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Aliyah (MA)

b.      Meningkatnya mutu layanan pendidikan MA

c.       Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan MA

d.      Meningkatnya mutu tata kelola MA

5)      Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madarasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah; penyediaan beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa miskin, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; serta penyediaan safeguarding (monitoring, rakor, evaluasi) bagi BOS pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

6)      Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

b.      Meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan peningkatan kualifikasi guru, pengawas dan tenaga kependidikan; penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya; peningkatan kompetensi kepala madrasah; serta penyediaan tunjangan fungsional, profesi dan purna bakti.

7)      Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tinggi Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Meningkatnya akses pendidikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)

b.      Meningkatnya mutu layanan pendidikan PTAI

c.       Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan PTAI

d.      Meningkatnya mutu tata kelola PTAI

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana PTAI, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; peningkatan mutu lulusan dan daya saing bertaraf internasional; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak; pengembangan Ma`had Aly pada PTAI; penataan program studi dan bidang keilmuan yang fleksibel memenuhi kebutuhan pembangunan; penguatan konsorsium ilmu-ilmu keislaman yang memperkuat pengembangan dan pengkajian ilmu-ilmu keislaman di PTAI; serta peningkatan mutu tata kelola PTAI.

8)      Penyediaan Subsidi Pendidikan Tinggi Islam Bermutu

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersedia dan tersalurkannya beasiswa bagi mahasiwa miskin dan mahasiswa berprestasi

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan beasiswa bagi mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal.

9)      Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.   Meningkatnya profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)

b.   Meningkatnya kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan pada PTAI

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui peningkatan kualifikasi pendidikan dosen dan tenaga kependidikan; penyediaan beasiswa dan bantuan belajar; penyediaan tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan lainnya.

10)  Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Keagamaan Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah: 1) Tersedia dan terjangkaunya layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren. 2) Meningkatnya mutu layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren. 3) Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren4) Meningkatnya mutu tata kelola Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan BOS pada pondok pesantren penyelenggara program Wajar Dikdas; penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; peningkatan mutu lulusan dan daya saing; penyaluran beasiswa; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak; pengembangan Ma`had Aly pada pondok pesantren; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

11)  Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersedia dan tersalurkannya BOS pada pendidikan keagamaan dan beasiswa bagi santri berprestasi. Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyaluran BOS pada satuan pendidikan keagamaan dan penyediaan beasiswa bagi santri berprestasi.

12)    Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Tersedianya layanan pendidikan agama Islam pada sekolah

b.      Meningkatnya mutu layanan pendidikan agama Islam pada sekolah;

c.       Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama peserta didik.

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar PAI; pengembangan standar model PAI pada sekolah; serta peningkatan partisipasi dan kemitraan sekolah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan PAI.

13)    Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

a.       Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam

b.      Meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam

Keluaran (outputs) ini dicapai antara lain melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam; penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya bagi guru; peningkatan wawasan guru melalui program pertukaran guru PAI; penyediaan subsidi tunjangan fungsional bagi guru PAI non-PNS; penyediaan tunjangan profesi bagi guru PAI; dan tunjangan khusus bagi guru PAI di daerah terpencil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun