Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah: 1) Tersedia dan terjangkaunya layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren. 2) Meningkatnya mutu layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren. 3) Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren4) Meningkatnya mutu tata kelola Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren
Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan BOS pada pondok pesantren penyelenggara program Wajar Dikdas; penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; peningkatan mutu lulusan dan daya saing; penyaluran beasiswa; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak; pengembangan Ma`had Aly pada pondok pesantren; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.
11) Â Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu
Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersedia dan tersalurkannya BOS pada pendidikan keagamaan dan beasiswa bagi santri berprestasi. Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyaluran BOS pada satuan pendidikan keagamaan dan penyediaan beasiswa bagi santri berprestasi.
12)   Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
a. Â Â Â Tersedianya layanan pendidikan agama Islam pada sekolah
b. Â Â Â Meningkatnya mutu layanan pendidikan agama Islam pada sekolah;
c. Â Â Â Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama peserta didik.
Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar PAI; pengembangan standar model PAI pada sekolah; serta peningkatan partisipasi dan kemitraan sekolah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan PAI.
13)   Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Pengawas Pendidikan Agama Islam