Al-Ijarah berasal kata al-ajru () yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Secara terminologi terdapat beberapa definisi dari al-ijarah dengan pandangan yang sama, yaitu transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan tertentu. Al-Ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa dan dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa (Tehuayo R. 2018).
Landasan hukum mengenai ijarah juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa. Dalam hal ini, pemindahan barang tidak disertai dengan perpindahan kepemilikan barang tersebut.
Berdasarkan pendapat kalangan Hanafi, Syafi'i dan pendapat faqih kontemporer yang satu sama lain saling menyempurnakan, dapat disimpulkan bahwa rukun ijarah ada 4. Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut :(Suhendi 2019: Al Fasiri 2021)
1. Adanya dua pihak yang bertransaksi (Muajir dan musta'jir)
Mu'jir atau musta'jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu'jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta'jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu'jir atau musta'jir adalah baligh, berakal, cakap megendalikan harta, dan saling meridhai. Allah Swt berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S An-Nisa: 29)
Bagi orang yang berakad ijarah juga disyariatkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2. Shighat transaksi ijarah.
Sighat ijab qabul antara mu'jir atau musta'jir, ijab qabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab qabul sewa menyewa misalnya "Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,-", maka musta'jir menjawab "Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari".
3. Ujrah disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-
menyewa maupun dalam upah-mengupah.
4. Adanya manfaat
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini:
Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya.
Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
Manfaat dari benda yang disewakan adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara' bukan hal yang dilarang (diharamkan).
Benda yang disewakan disyaratkan kekal 'ain (zatnya) hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
Macam-macam Ijarah sebagai berikut:
- Ijarah Mutlaqah
Ijarah mutlaqah atau leasing, adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Ijarah berarti lease contract dan juga hire contract. Dalam konteks perbankan Islam, ijarah adalah suatu lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), sebuah bangunan atau barang-barang, seperti mesin-mesin, pesawat terbang, dan lain-lain, kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
Dengan demikian, perjanjian ijarah atau leasing tidak lain adalah kegiatan leasing yang dikenal dalam sistem keuangan yang tradisional. Dalam transaksi ijarah, bank menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh bank kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui dimuka. Para ahli hukum muslim membagi lagi ijarah mutlaqah menjadi dua bentuk:
Menyewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Menyewa untuk suatu proyek/usaha tertentu.
Al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik
Transaksi yang disebut dengan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa. Ijarah yang juga disebut ijarah wa iqtina ini merupakan konsep hire purchase, yang oleh lembaga-lembaga keuangan Islam disebut lease-purchase financing. Ijarah wa iqtina adalah suatu gabungan dari kegiatan leasing atas barang-barang bergerak (movable) dan barangbarng tidak bergerak (immovable) dengan memberikan kepada penyewa (lessee) suatu pilihan atau opsi (option) untuk akhirnya membeli barang yang disewa. Berbeda dengan ijarah, pada akhir masa perjanjian kepemilikan atas barang tersebut dapat beralih kepada penyewa (nasabah bank) apabila nasabah bank yang bersangkutan menggunakan hak opsinya untuk membeli barang itu. Namun, apabila nasabah bank tidak menggunakan hak opsinya, kepemilikan barang itu tetap berada ditangan bank Ijarah muntahia bit-tamlik ini dulunya tidak dikenal oleh ilmuwan-ilmuwan muslim tradisional, sekalipun sebenarnya tidak terdapat hal yang melanggar hukum (unlawful) pada penggabungan dua konsep yang melembaga itu, yaitu lease dan option, asalkan riba dihindari dan asalkan riba bukan merupakan tujuan dari para pihak yang membuat perjanjian itu. Praktek sewa-menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka transaksinya disebut perjanjian sewa -- beli. Terhadap perjanjian sewa -- beli (leasing) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non -- bank /finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa-menyewa disebut Ijarah. Akad sewa-menyewa (ijarah ) pada perbankan syariah pada perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai Ijarah Muntahiyyah bit-Tamlik (IMBT). Walaupun seperti terlihat mirip dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan syariah terdapat perbedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik obyeknya bisa berupa barang maupun jasa/ tenaga kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236-247.
Hilal, S. (2013). Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. ASAS, 5(1).
Tehuayo, R. (2018). Sewa menyewa (Ijarah) dalam sistem perbankan syariah. Jurnal Tahkim, 14(1), 87.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H