3. Ujrah disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-
menyewa maupun dalam upah-mengupah.
4. Adanya manfaat
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini:
Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya.
Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
Manfaat dari benda yang disewakan adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara' bukan hal yang dilarang (diharamkan).
Benda yang disewakan disyaratkan kekal 'ain (zatnya) hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
Macam-macam Ijarah sebagai berikut:
- Ijarah Mutlaqah
Ijarah mutlaqah atau leasing, adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Ijarah berarti lease contract dan juga hire contract. Dalam konteks perbankan Islam, ijarah adalah suatu lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), sebuah bangunan atau barang-barang, seperti mesin-mesin, pesawat terbang, dan lain-lain, kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
Dengan demikian, perjanjian ijarah atau leasing tidak lain adalah kegiatan leasing yang dikenal dalam sistem keuangan yang tradisional. Dalam transaksi ijarah, bank menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh bank kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui dimuka. Para ahli hukum muslim membagi lagi ijarah mutlaqah menjadi dua bentuk: