Mohon tunggu...
M YusufAssiddiqy
M YusufAssiddiqy Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Radin Intan Lampung, Pengajar di PONPES MAHASISWA Bandar Lampung

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita yang Haram di Nikah Karena Faktor Menyusui

28 Mei 2022   10:07 Diperbarui: 28 Mei 2022   10:31 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para orang tua yang hendak menyusui anak anaknya maka hendaklah mereka menyusui anak anaknya selama 2 tahun penuh bagi yang menginginkan kesempurnaan susuan kepada anaknay tersebut. Makanya jum'urur ulama berpendapat yang menjadikan para ibu dan saudara sepersusuan  haram dinikahi apabila anak ini menyusui ketika ia  masih dibawah umur 2 tahun jika ia menyusui diatas 2 tahun pada pendapat jum'urur ulama dia tidak lagi diakui. 

Ada hikmah dibalik tidak boleh menikahi ibu dan saudara sepersusuan karena adanya bagian dari ibu sepersusuan islam mengharamkan para wanita dan saudara sepersusuan haram dinikahi. Sebagai penghormatan islam mendudukan para wanita  yang menyusui sejajar seperti ibu kandung dan saudara kandung yang haram untuk dinikahi.


Hadist yang diriwayatkan oleh imam an-nasa'i berbunyi tentang persusuan itu menjadikan  apa yang di haramkan karena hubungan keturunan, yang diharamkan karena factor nasab itu juga berlaku karena factor menyusui. Karena dari itu factor haram untuk menikahi bukan untuk ibunya saja tetapi ibu kandung,anak perempuan dan saudara dari wanita yang menyusui tersebut dengan kata lain semua yang masih menjadi keturunan dari wanita yang menyusui tersebut.  
 
Karena begitu komplek ada hal yang harus diperhatikan  jangan sampai karena kita termotivasi untuk memberikan asi kepada seorang bayi kita tidak memperhatikan dampak  yang terjadi ketika kita memberikan asi kepada bayi lain dari factor menyusui membuat kita terjebak dalam sebuah pernikahan yang diharamkan  dalam ajaran agama islam. 

Ketika kita memperbolehkan anak kita disusui oleh orang lain kita harus mempunyai dokumentasi yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan kedepannnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun