Dalam surat an-nisa ayat 23 pada potongan ayat tersebut ada  wanita yang tidak boleh dinikahi  diantara laki laki dan wanita yang tidak boleh dinikahi Karena adanya ikatan persusuan diantara mereka dalam potongan surat an-nisa ayat 23 yang berbunyi :
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan,Â
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,Â
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Haram untuk kalian nikahi  pertama wanita atau ibu yang menyusui kalian dan yang kedua saudara saudara yang menyusui kalian. Dibahasakan wanita yang menyusui dengan ummahad yang berati ibu walaupun bukan ibu kandung dan Walaupun bukan saudara kandung tetapi dibahasakan dengan akhwat yang berati saudara perempuan, mereka yang saudara sepersusuan itu disejajarkan dengan selayaknya mereka saudara perempuan kandung.
Tidak ada penjelasan wanita itu haram dinikahi setelah terjadi berapa kali persusuan dalam redaksi ayat diatas bahkan terkesan proses persusuan walaupun itu terjadi sekali saja  itu sudah cukup untuk menjadikan mereka para wanita itu  haram untuk dinikahi.Â
Ada pendapat sebutlah mazhab maliki  mazhab hanafi mereka berpendapat proses persusuan itu walaupun terjadi satu kali saja ini sudah cukup untuk mejadikan mereka wanita itu haram untuk dinikahi lain halnya dengan mazhab syafi'I dan hambali  berpendapat bahwasannya pengharaman ini bagi mereka bagi ibu yang menyusui,Â
pengharaman ini berlaku bagi mereka saudara sepersusuan kalau saja proses persusuan itu terjadi minimal 5 kali persusuan. Kalau kurang dari  5 kali menurut pendapat mazhab syafi'I dan hambali belum cukup menjadikan para wanita haram untuk dinikahi. Â
Ada satu hadist yang diriwayatkan sayyidah aisyah R.a dan ada satu hadist yang diriwayatkan oleh imam abu daud yang dijadikan landasan pengikut mazhab syafi'I dan mazhab hambali yang minimal 5 kali sepersusuan haram dinikahi. Adapun hadist tersebut berbunyi rasulullah saw bersabda :
Satu kali susuan,dua kali persusuan ini tidak cukup untuk mengharamkan  mereka para wanita haram untuk dinikahi. Dalam potongan ayat 23 surat annisa diatas secara eksplisif ini berlaku untuk siapapun walaupun sudah berumur dewasa ataupun belum berumur dewasa tentu tidak demikian. Pendapat jumurur ulama yang menjadikan ibu  dan saudara sepersusuan haram dinikahi apabila dia menyusu ketika dia masih dibawah umur 2 tahun.
Jum'urur ulama bersepakat karena merujuk pada firman allah dalam surat al-baqarah ayat 233 :
Â
Para orang tua yang hendak menyusui anak anaknya maka hendaklah mereka menyusui anak anaknya selama 2 tahun penuh bagi yang menginginkan kesempurnaan susuan kepada anaknay tersebut. Makanya jum'urur ulama berpendapat yang menjadikan para ibu dan saudara sepersusuan  haram dinikahi apabila anak ini menyusui ketika ia  masih dibawah umur 2 tahun jika ia menyusui diatas 2 tahun pada pendapat jum'urur ulama dia tidak lagi diakui.Â
Ada hikmah dibalik tidak boleh menikahi ibu dan saudara sepersusuan karena adanya bagian dari ibu sepersusuan islam mengharamkan para wanita dan saudara sepersusuan haram dinikahi. Sebagai penghormatan islam mendudukan para wanita  yang menyusui sejajar seperti ibu kandung dan saudara kandung yang haram untuk dinikahi.
Hadist yang diriwayatkan oleh imam an-nasa'i berbunyi tentang persusuan itu menjadikan  apa yang di haramkan karena hubungan keturunan, yang diharamkan karena factor nasab itu juga berlaku karena factor menyusui. Karena dari itu factor haram untuk menikahi bukan untuk ibunya saja tetapi ibu kandung,anak perempuan dan saudara dari wanita yang menyusui tersebut dengan kata lain semua yang masih menjadi keturunan dari wanita yang menyusui tersebut. Â
Â
Karena begitu komplek ada hal yang harus diperhatikan  jangan sampai karena kita termotivasi untuk memberikan asi kepada seorang bayi kita tidak memperhatikan dampak  yang terjadi ketika kita memberikan asi kepada bayi lain dari factor menyusui membuat kita terjebak dalam sebuah pernikahan yang diharamkan  dalam ajaran agama islam.Â
Ketika kita memperbolehkan anak kita disusui oleh orang lain kita harus mempunyai dokumentasi yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan kedepannnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H