Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum, dan berlandaskan dengan undang undang yang telah ditetapkan. Dalam penerapan dan pembentukan hukum tentu saja harus bisa mengakkan keadilan, serta menempatkan setiap hak yang dimiliki oleh warga negaranya. Untuk menjalankan itu semua tentu saja harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan.Â
Dalam menerapkan politik hukum harus melibatkan aspirasi masyarakat agar tidak ada perbedaan antar kehendak masyarakat dengan ketentuan hukum yang berupa perundang undangan.Â
Dalam kajian ini akan membahas secara spesifik politik hukum Negara dalam penerapan hukum islam Indonesia mengenai perkawinan, dalam konteks perkawinan ini berkutip dalam undang undang dasar No. 1/1974 dalam pembentukan undang undang perkawinan situasi politik sangat memperlihatkan kecendrungan dan arah kebijakan hukum Negara. Hal ini bisa kita lihat dari aspek politik pembentukan hukum, isi hukum, dan penegakan hukum.Â
Katiga aspek tersebut tentu membuat masyarakat muslim dalam mempraktekkan hukum islam mengalami persoalan aturan aturan legal yang di tetapkan oleh Negara. Persoalan ini bisa kita lihat dalam undang undang perkawinan yang menimbulkan persoalan norma hukum yaitu salah satunya sesuai dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 7 ayat .
Kata kunci :dinamika politik, penyusunan hukum islam, UU perkawinan Â
Abstract
Indonesia is a state of law, and is based on established laws. In the application and formation of law, of course, it must be able to uphold justice, and place every right that is owned by its citizens. To do this, of course, there must be rules that are used as guidelines in the preparation. In implementing legal politics, it must involve the aspirations of the community so that there is no difference between the will of the community and the legal provisions in the form of legislation.Â
This study will discuss specifically the politics of state law in the application of Indonesian Islamic law regarding marriage. 1/1974 in the formation of the marriage law, the political situation strongly shows the trend and direction of state legal policy. We can see this from the political aspects of law formation, law content, and law enforcement. These three aspects certainly make the Muslim community in practicing Islamic law experience problems with the legal rules set by the State. We can see this problem in the marriage law which raises the issue of legal norms, one of which is in accordance with article 2 paragraph 1 and article 7 paragraph.
Keywords: political dynamics, drafting Islamic law, marriage law
Pembahasan
Indonesia adalah Negara hukum, dimana sebagai Negara hukum tentunya tidak dapat terlepas dari genggaman politik hukum dalam penyusunan peraturan undang undang, karena politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan perundang undangan, hukum sendiri tidak mesti di artiakan sebagai suatu yang ada dalam kitab perundang undangan. Namun, hukum harus di lihat dari segi sosialnya yaitu bagaimana hukum itu berperan, di gunakan, dan di ciptakan.Â
Terciptanya hukum tak lain ialah untuk mengatur perilaku manusia atau kelompok dalam proses interaksi sosialnya antara masyarakat satu dengan yang lainnya, masyarakat tidak akan bisa hidup tanpa adanya aturan atau hukum yang mengikatanya karena bagaimanapun bentuk susunan masyarakat hukum itu akan selalu ada untuk mengatur tingkah laku masyrakat.Â
Dalam perkembangan Negara khususnya Negara yang telah merdeka ia akan timbul inovasi untuk membentuk sebuah normayang mampu menampung dan mengikuti setiap perubahan yang di alami oleh masyarakat yaitu hukum aytau norma yang di gali dari nilai nilai yang di ikuti oleh masyarakat Negara itu.Â
Oleh karena itu adanya hukum merupakan saran untuk mengontrol masyarakat dan debagai sarana rekayasa masyarakat, keinginan rakyat untuk membentuk suatu hukum di apresiasikan dalam wadah perwakilan rakyat atau biasa kita sebut dewan perwakilan rakyat (DPR) namun nyatanya lembaga perwakilan ini tidak mencerminkan keinginan rakyat, melainkan lebih mengutamakan ke hendak penguasa Negara atau lembaga eksekutif. Kehendak itulah yang kemudian di tuangkan dalam bentuk politik hukum nasional yaitu suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku secara nasional dan kearah mana sistem hukum yang di ikuti akan di kembangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H