Indonesia adalah Negara hukum, dimana sebagai Negara hukum tentunya tidak dapat terlepas dari genggaman politik hukum dalam penyusunan peraturan undang undang, karena politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan perundang undangan, hukum sendiri tidak mesti di artiakan sebagai suatu yang ada dalam kitab perundang undangan. Namun, hukum harus di lihat dari segi sosialnya yaitu bagaimana hukum itu berperan, di gunakan, dan di ciptakan.Â
Terciptanya hukum tak lain ialah untuk mengatur perilaku manusia atau kelompok dalam proses interaksi sosialnya antara masyarakat satu dengan yang lainnya, masyarakat tidak akan bisa hidup tanpa adanya aturan atau hukum yang mengikatanya karena bagaimanapun bentuk susunan masyarakat hukum itu akan selalu ada untuk mengatur tingkah laku masyrakat.Â
Dalam perkembangan Negara khususnya Negara yang telah merdeka ia akan timbul inovasi untuk membentuk sebuah normayang mampu menampung dan mengikuti setiap perubahan yang di alami oleh masyarakat yaitu hukum aytau norma yang di gali dari nilai nilai yang di ikuti oleh masyarakat Negara itu.Â
Oleh karena itu adanya hukum merupakan saran untuk mengontrol masyarakat dan debagai sarana rekayasa masyarakat, keinginan rakyat untuk membentuk suatu hukum di apresiasikan dalam wadah perwakilan rakyat atau biasa kita sebut dewan perwakilan rakyat (DPR) namun nyatanya lembaga perwakilan ini tidak mencerminkan keinginan rakyat, melainkan lebih mengutamakan ke hendak penguasa Negara atau lembaga eksekutif. Kehendak itulah yang kemudian di tuangkan dalam bentuk politik hukum nasional yaitu suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku secara nasional dan kearah mana sistem hukum yang di ikuti akan di kembangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H