Mohon tunggu...
M Muttaqin Al Mutawakil WSJ
M Muttaqin Al Mutawakil WSJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Tujuan Pendidikan Indonesia Menurut UU Nomor 4 Tahun 1954 Pasal 3

3 Desember 2024   19:45 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:03 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto siswa sekolah dasar

Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa, tidak hanya dalam aspek pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga dalam membentuk karakter dan identitas suatu bangsa. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Pasal 3 secara jelas merumuskan tujuan pendidikan nasional Indonesia yang mencakup pembentukan manusia yang susila, cakap, serta warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan tanah air Indonesia. Penjabaran lebih lanjut dari setiap poin tujuan pendidikan dalam undang-undang ini akan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai arah dan tujuan pendidikan di Indonesia.

1. Membentuk Manusia Susila

Tujuan pertama dari pendidikan nasional Indonesia yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1954 adalah membentuk manusia yang susila. "Susila" dalam konteks ini merujuk pada pengembangan karakter moral dan etika seseorang, yang berakar pada nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pembentukan manusia susila adalah usaha untuk mendidik individu menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur, memiliki integritas, dan dapat berperilaku dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan.

Pendidikan yang berfokus pada pembentukan karakter ini melibatkan proses internalisasi nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat, seperti kejujuran, rasa hormat, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Selain itu, pendidikan juga bertujuan agar setiap individu dapat menjalani hidup dengan mengedepankan sikap yang mengutamakan kesejahteraan bersama, serta membentuk sikap toleransi dan menghargai perbedaan. Proses pembentukan manusia susila ini diharapkan dapat menciptakan individu yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki hati nurani yang baik dalam menghadapi tantangan sosial, moral, dan etika yang ada.

2. Membentuk Manusia yang Cakap

Tujuan kedua yang termaktub dalam pasal ini adalah untuk membentuk manusia yang cakap. "Cakap" dalam konteks ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan individu untuk menghadapi tantangan hidup, baik secara akademis maupun dalam dunia kerja. Pendidikan nasional di Indonesia harus mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya pintar secara intelektual, tetapi juga terampil dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi masyarakat.

Aspek keterampilan dalam pendidikan tidak hanya mencakup pengetahuan akademis seperti matematika, ilmu pengetahuan, atau bahasa, tetapi juga keterampilan praktis dan sosial yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan keterampilan teknis, kepemimpinan, komunikasi, dan kreativitas, agar setiap individu siap berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan negara. Dengan demikian, manusia yang cakap tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terus berubah.

3. Menjadikan Warga Negara yang Demokratis

Tujuan pendidikan berikutnya adalah untuk menciptakan warga negara yang demokratis. Dalam konteks ini, pendidikan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk sikap dan perilaku yang mendukung prinsip-prinsip demokrasi. Pendidikan di Indonesia bertujuan agar setiap individu memahami nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan bersama.

Seorang warga negara yang demokratis diharapkan tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pembangunan sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, warga negara yang demokratis harus mampu menjaga kerukunan sosial, mendukung keadilan, serta mampu menghargai perbedaan pendapat dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Proses ini melibatkan pendidikan kewarganegaraan yang tidak hanya diberikan di bangku sekolah, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan dan Tanah Air Indonesia

Tujuan pendidikan yang terakhir adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan tanah air Indonesia. Pendidikan nasional harus mampu membentuk kesadaran pada setiap individu tentang pentingnya berkontribusi dalam menjaga dan memajukan negara, serta bertanggung jawab atas kemajuan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa.

Pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan rasa tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat mengajarkan kepada individu untuk berpikir secara kolektif dan tidak hanya mementingkan diri sendiri. Hal ini mencakup sikap peduli terhadap lingkungan, mendukung kebijakan yang berdampak positif bagi negara, serta berperan aktif dalam usaha menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Melalui pendidikan, diharapkan setiap individu merasa menjadi bagian dari proses pembangunan nasional, serta menyadari pentingnya kontribusinya terhadap kemajuan dan kestabilan tanah air Indonesia.

Kesimpulan

Tujuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Pasal 3 mencakup pembentukan manusia yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter moral yang baik, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan pencapaian tujuan-tujuan ini, pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya unggul dalam berbagai bidang, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan bersama, serta dapat berkontribusi pada kemajuan dan stabilitas negara. Dalam implementasinya, pendidikan harus bersinergi dengan nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia, agar dapat menciptakan bangsa yang maju, adil, dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun